Warga Solo Burhanuddin saat membuat pengaduan di Polresta Soll terkait label non halal RM Ayam Widuran Solo. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Solo: Warga Solo mengadukan Rumah Makan Ayam Widuran ke Polresta Solo. Aduan dilakukan lantaran rumah makan itu baru menyematkan label non halal setelah 50 tahun lebih beroperasi.
"Terkait permasalahan Ayam Goreng Widuran yang mana dengan jelas meresahkan umat muslim di Kota Solo. Sehingga ini mendorong kami dan beberapa dorongan ormas Islam baik dari Muhammadiyah, dari Indonesian Halal Watch dan sebagainya untuk mendorong adanya pelaporan ke jalur hukum," kata pelapor, Mochammad Burhannudin, di Solo, Selasa, 27 Mei 2025.
Dia mengatakan pengaduan telah dimasukkan ke Polresta Solo Senin kemarin. Menurutnya sebagai warga Solo pihaknya merasa memiliki beban moral dan ikut prihatin atas kasus tersebut.
Dia menyayangkan tindakan RM Ayam Widuran yang baru menyematkan kategori non halal setelah puluhan tahun berjualan.
"Belakangan juga baru menulis produknya non halal. Ini ditengarai telah melanggar pasal penipuan dan juga melanggar undang-undang jaminan produk halal. Kami selaku umat Islam juga perlu terus mengawal ini dan ini momentum agar di Kota Solo semua produk-produk terutama warung makan segera mempertegas yang non halal juga harus menuliskan non halal. Halal juga segera mengurus ke sertifikasi halal," jelasnya.
Di sisi lain, ia menyertakan beberapa bukti bersama aduan tersebut. Diantaranya bukti-bukti dari media sosial yang saat ini tengah ramai dibicarakan.
"Laporan diterima. Dari surat-surat kami nanti, akan segera di dalami oleh Polresta Solo. Apa yang akan menjadi pelanggaran dan sebagainya. Nanti lebih lanjut ke penyelidikan. Akan ditindak lanjuti lebih lanjut," ujarnya.