Ketiga tersangka pengelola akun penyuka sesama jenis di Lampung.
7 July 2025 14:34
Bandar Lampung: Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus tiga tersangka pengelola akun Facebook yang diduga menyebarkan konten pornografi penyuka sesama jenis atau gay.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sejumlah akun Facebook yang berisi konten aktivitas homoseksual.
“Dari hasil patroli siber dan profiling, kami mengamankan tiga orang tersangka yakni JM, MS, dan SR,” kata Dery di Mapolda Lampung, Senin, 7 Juli 2025.
Tersangka MS alias M Saputra, 18, warga Pesawaran, dan pasangannya SR alias Slamet Riyanto, 28, warga Teluk Betung, lebih dulu ditangkap akhir Juni lalu di sebuah kamar kos di Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Keesokan harinya, petugas menangkap JM alias Jumadil, 53, di kediamannya di Lampung Selatan.
Baca: Polisi Gerebek Pesta Gay Berkedok 'Family Gathering' di Vila Puncak Bogor |