Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan pers. Foto: Dok. Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2025 10:38
Kupang: Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus dugaan penganiayaan berantai yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo. Termasuk mendalami pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ayah Lucky, Pelda Chrestian Namo.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini sedang kita dalami dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, dalam waktu dekat kita lihat laporan apa yang akan di sampaikan oleh komandan Kodim,” kata Hendro melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 November 2025.
Lebih lanjut, Hendro menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara diserahkan kepada Oditur Militer. Proses itu telah dilakukan secara terbuka.
“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” ucap Hendro.
Sementara, persidangan kasus dugaan penganiayaan berantai yang mengakibatkan kematian Prada Lucky terus bergulir di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam proses pencarian keadilan.
Ruang sidang tampak dipadati oleh keluarga korban, termasuk ayah almarhum, Pelda Chrestian Namo, serta ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, dan pihak keluarga lainnya. Mereka datang memberikan dukungan moral dan berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas.
Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pernyataan Pelda Chrestian Namo di sejumlah media televisi menjadi sorotan publik. Dalam pernyataannya, yang bersangkutan menyebut tidak mempercayai pengadilan di lingkungan militer serta merasa tidak mendapatkan akses informasi dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya.
Menanggapi hal tersebut, Hendro memberikan klarifikasi resmi di hadapan media. Dia menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
Pengadilan Militer Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra. Dok. Metro TV.
“Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” ucap Hendro.
Dia juga menekankan pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan. Termasuk saat menghadapi situasi sulit.
“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan. Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih selektif dalam pemberitaan, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Hendro.