Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu Tujuan Kendari

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10,955 gram menuju ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu Tujuan Kendari

Hendrik Simorangkir • 30 January 2025 13:56

Tangerang: Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 10.955 gram menuju ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebanyak empat pelaku yang merupakan pasangan kekasih dan keluarga dibekuk. 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram itu dari dua lokasi, yakni Bandara Hang Nadim dan salah satu hotel di kawasan Jodoh, Batam. Penindakan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2025 di Bandara Internasional Hang Nadim terhadap sepasang kekasih berinisial RD (Laki-laki, 28) dan AM (Perempuan, 24) dengan modus disembunyikan melalui barang bawaan penumpang. 

"Petugas kami mencurigai ada tiap 4 bungkusan yang diselipkan di masing-masing celana panjang di dalam koper yang dibawa kedua pelaku. Hasilnya ditemukan 8 bungkus sabu dengan berat masing-masing 280 gram dengan total berat 2.240 gram," ujarnya, Kamis, 30 Januari 2025.

Zaky menuturkan, berdasarkan keterangan keduanya barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku juga mengaku jika sabu tersebut diperoleh dari seorang pengendali berinisial AWI, 25, yang menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

"Jadi kedua pelaku ini mau terbang menggunakan maskapai Citilink rute Batam-Jakarta-Makassar-Kendari. Kedua pelaku mengaku menjadi kurir dengan imbalan Rp50 juta. Jadi RD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena dirayu pacarnya AM," katanya.

Zaky menjelaskan, atas keterangan kedua pelaku pihaknya membentuk tim gabungan serta menerjunkan unit K-9 Bea Cukai Batam, guna mengejar AWI yang merupakan pendendali. Tim pun berhasil menangkap AWI bersama temannya berinisial RE, 22, di hotel tersebut dengan mendapati barang haram lainnya.

"Hasil penggeledahan secara menyeluruh ditemukan barang bukti berupa sabu dalam kemasan dengan rincian 27 bungkus plastik dengan berat masing-masing 280 gram dan berat total 7.560 gram, 1 bungkus teh Cina ‘Guanyinwang’ seberat 1.045 gram, 1 plastik zip seberat 100 gram dalam bungkus rokok, dan 1 plastik zip seberat 10 gram dalam dompet AWI," jelasnya.

Baca: 

Polrestabes Makassar Gerebek Kampung Borta, Belasan Tersangka Narkoba Ditangkap


Zaky mengatakan selain mendapati barang haram tersebut, pihaknya juga menangkap 7 orang lainnya di hotel tersebut yang merupakan keluarga dari AWI, yakni QA (istri AWI), OKI (adik ipar AWI), DR (adik kandung OKI), NW (sepupu kandung AWI), RS (teman OKI), GR (teman AWI), dan TES (Istri RE). 

"Jadi semuanya diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba ini. Kami juga melakukan tes urine terhadap 11 orang yang ditangkap dan hasilnya tiga orang positif menggunakan narkoba," katanya.

Zaky menerangkan berdasarkan keterangan pelaku AWI jika dirinya memperoleh sabu tersebut dari seseorang pelaku berinisial RO, yang merupakan otak dari sindikat tersebut kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan kaki tangannya SASA dan NAWI.

"Jadi AWI sebelumnya sudah 4 kali melakukan transaksi sabu berdasarkan perintah RO. AWI mengambil sabu tersebut dari sekitaran Pantai di Tanjung Balai Karimun," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)