Ilustrasi DPR/Medcom.id
Tri Subarkah • 1 February 2025 19:13
Jakarta: Komisi VI DPR RI dan pemerintah selesai melakukan pembahasan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tingkat pertama pada Sabtu, 1 Februari 2025. Berikutnya, revisi tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Seluruh fraksi Komisi VI DPR RI sepakat dengan perubahan ketiga UU BUMN setelah memberikan pandangan tertulis ke ketua komisi. Senada, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria, Wakil Menter Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga sepakat akan perubahan tersebut.
"Dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini yang diamini peserta rapat.
Baca: Pembahasan Revisi UU BUMN Dikebut di Akhir Pekan |