DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU BUMN Dibawa ke Paripurna

Ilustrasi DPR/Medcom.id

DPR-Pemerintah Sepakat Revisi UU BUMN Dibawa ke Paripurna

Tri Subarkah • 1 February 2025 19:13

Jakarta: Komisi VI DPR RI dan pemerintah selesai melakukan pembahasan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di tingkat pertama pada Sabtu, 1 Februari 2025. Berikutnya, revisi tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.

Seluruh fraksi Komisi VI DPR RI sepakat dengan perubahan ketiga UU BUMN setelah memberikan pandangan tertulis ke ketua komisi. Senada, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria, Wakil Menter Keuangan Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga sepakat akan perubahan tersebut.

"Dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19/2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju?" tanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini yang diamini peserta rapat.
 

Baca: Pembahasan Revisi UU BUMN Dikebut di Akhir Pekan

Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengatakan, pihaknya telah meyetujui 11 dari total 2.441 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas pada Jumat, 31 Januari 2025.. Pihaknya juga menambah DIM baru sebanyak 14 DIM. 

Eko menjelaskan, salah satu pokok perubahan UU tersebut adalah penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodir agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, termasuk penambahan definisi anak perusahaan BUMN. Selain itu, revisi UU BUMN juga mengatur soal badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)