Sindikat Perdagangan Orang ke Jerman Berkedok Suaka Terungkap

Polda Jatim merilis kasus perdagangan manusia ke Jerman. Metrotvmews.com/ Amaludin

Sindikat Perdagangan Orang ke Jerman Berkedok Suaka Terungkap

Amaluddin • 25 July 2025 14:55

Surabaya: Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur  membongkar jaringan perdagangan orang yang berkedok penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial TGS alias Y, 49, warga Pati, Jawa Tengah.

Pengungkapan bermula dari laporan yang diterima Polda Jatim pada 5 Maret 2025, terkait dugaan penempatan pekerja migran secara ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa tersangka TGS telah merekrut dan mengirimkan tiga WNI ke Jerman tanpa memenuhi persyaratan resmi penempatan PMI.
 

Baca: Tersangka Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Bakal Bertambah
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan kasus ini terjadi di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada Juni 2024. Tersangka merekrut para korban dengan iming-iming bekerja di Jerman, namun mengarahkan mereka untuk menggunakan visa turis, bukan visa kerja resmi.

“Para korban tidak memiliki ID dari Disnaker, tidak memiliki sertifikat kompetensi, dan tidak tercatat dalam jaminan sosial tenaga kerja. Jadi tidak ada perlindungan hukum,” kata Jules, dalam konferensi pers, Jumat, 25 Juli 2025.

Jules menjelaskan tersangka bahkan menyarankan korban agar mengajukan suaka di kamp pengungsi Suhl, Thuringen, Jerman, sebagai cara mudah untuk mendapatkan izin tinggal dan mencari pekerjaan di sana.

Tiga korban yakni WA, TW, dan PCY, masing-masing dikenalkan kepada tersangka dan dijanjikan bisa berangkat ke Jerman dengan mudah. Mereka pun menyanggupi dan membayar biaya yang diminta: WA mentransfer Rp 40 juta, TW Rp 32 juta, dan PCY Rp 23 juta.

Tersangka kemudian memfasilitasi pengurusan dokumen dan visa melalui VFS Global Denpasar. Sebagian dokumen dibantu oleh rekan tersangka berinisial PAA alias T.

Pada 21 Agustus 2024, korban WA dan TW diberangkatkan ke Jerman, disusul oleh PCY pada 31 Oktober 2024. Setelah tiba, mereka langsung diarahkan ke kamp Suhl dan diminta menyerahkan paspor serta mengisi formulir pengajuan suaka, disertai narasi pribadi untuk meyakinkan pihak imigrasi.

Berbagai alasan disusun sebagai dasar pengajuan suaka. Korban TW mengaku mengalami KDRT dari suami, padahal mereka sudah bercerai sejak 2020. WA menyatakan tertinggal oleh agen travel saat berwisata di Eropa, sementara PCY mengaku ingin bekerja karena kondisi ekonomi di Indonesia kurang baik serta menghindari pacar yang memiliki banyak utang.

Selama proses pengajuan suaka, ketiganya sudah menerima kartu identitas (Ausweiss) dari pihak kamp, serta mendapat fasilitas tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi sebesar 397 Euro per bulan.

"Korban TW dan WA sempat mencoba mengikuti seleksi kerja di Susi Circle namun gagal, sedangkan PCY saat ini diketahui sudah bekerja di sebuah restoran milik Susi Circle," kata Jules.

Sementara itu, Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengatakan tersangka mengetahui proses dan celah masuk ke kamp Suhl karena pernah mengirim anaknya sendiri ke sana.

“Dia menjadikan pengalaman itu sebagai bahan meyakinkan para korban bahwa proses masuk camp aman dan akan mempermudah mendapatkan izin tinggal,” jelas Ruth.

TGS kini dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

"Sementara status ketiga korban masih menunggu proses dari pihak berwenang Jerman. Kami akan terus berkoordinasi terkait potensi deportasi ketiga korban," ungkap Ruth.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)