Turki Tegaskan Keputusan Parlemen Israel untuk Aneksasi Tepi Barat Tidak Sah

Ruang sidang Knesset, Israel. (Anadolu)

Turki Tegaskan Keputusan Parlemen Israel untuk Aneksasi Tepi Barat Tidak Sah

Riza Aslam Khaeron • 24 July 2025 18:47

Ankara: Pemerintah Turki secara tegas menolak keputusan simbolis parlemen Israel (Knesset) yang menyerukan aneksasi wilayah Tepi Barat, dengan menyebutnya sebagai tindakan "tidak sah" dan bertentangan dengan hukum internasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Turki pada Rabu, 23 Juli 2025, sehari setelah pemungutan suara di parlemen Israel.

"Keputusan Knesset untuk mencaplok wilayah pendudukan Tepi Barat adalah batal demi hukum dan tidak memiliki validitas hukum apa pun," tegas pernyataan resmi tersebut, seraya menekankan bahwa Tepi Barat merupakan wilayah Palestina yang telah diduduki Israel sejak 1967.

Mengutip Media Israel, pemungutan suara dilakukan untuk sebuah resolusi tidak mengikat yang menyatakan bahwa Tepi Barat adalah "bagian tak terpisahkan dari Tanah Israel" dan bahwa "Israel memiliki hak alami, historis, dan legal atas semua wilayah Tanah Israel". Resolusi itu disetujui dengan 71 suara mendukung dan 13 menolak.

Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya provokatif yang mengancam perdamaian kawasan dan bertujuan melanggengkan kekuasaan pemerintahan Netanyahu melalui kebijakan kekerasan dan tindakan ilegal.

"Upaya pemerintahan Netanyahu untuk mempertahankan kekuasaan melalui kebijakan kekerasan dan tindakan melanggar hukum menciptakan krisis baru setiap harinya, dan menjadi ancaman serius terhadap ketertiban internasional dan keamanan kawasan," lanjut pernyataan tersebut.

Turki juga mendesak masyarakat internasional untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang mengikat dan bersifat pencegahan terhadap agresivitas Israel. Menurut Ankara, sistem internasional memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan secara efektif.
 

Baca Juga:
Indonesia Kutuk Keras Upaya Parlemen Israel untuk Caplok Tepi Barat

Dalam pernyataannya, Turki turut menyinggung opini Mahkamah Internasional pada Juli tahun lalu yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal. Mahkamah menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel dari wilayah tersebut.

Di sisi lain, Wakil Presiden Otoritas Palestina, Hussein al-Sheikh, menyebut keputusan parlemen Israel sebagai "eskalasi berbahaya" dan "serangan langsung terhadap hak-hak rakyat Palestina". Ia juga menyerukan pengakuan negara Palestina sebagai respons terhadap pelanggaran Israel tersebut.

Sementara itu, Ketua Parlemen Israel Amir Ohana menyambut baik hasil pemungutan suara dan menegaskan klaim Israel terhadap Tepi Barat.

"Ini (Tepi Barat) tanah kami. Ini rumah kami. Tanah Israel adalah milik bangsa Israel." ujar Ohana.

"Pada 1967, pendudukan tidak dimulai; justru berakhir, dan tanah air kami kembali ke pemilik aslinya," tambahnya.

Keputusan parlemen ini, meski tidak bersifat mengikat secara hukum, menambah ketegangan di tengah meningkatnya kekerasan dan ketidakstabilan yang terjadi sejak perang terbaru di Jalur Gaza pada akhir 2023.

Menurut data Kementerian Kesehatan Palestina, hampir 1.000 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 lainnya terluka akibat operasi militer Israel dan kekerasan pemukim ilegal di wilayah pendudukan Tepi Barat sejak saat itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)