Ruang sidang Knesset, Israel. (Anadolu)
Riza Aslam Khaeron • 24 July 2025 18:47
Ankara: Pemerintah Turki secara tegas menolak keputusan simbolis parlemen Israel (Knesset) yang menyerukan aneksasi wilayah Tepi Barat, dengan menyebutnya sebagai tindakan "tidak sah" dan bertentangan dengan hukum internasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Turki pada Rabu, 23 Juli 2025, sehari setelah pemungutan suara di parlemen Israel.
"Keputusan Knesset untuk mencaplok wilayah pendudukan Tepi Barat adalah batal demi hukum dan tidak memiliki validitas hukum apa pun," tegas pernyataan resmi tersebut, seraya menekankan bahwa Tepi Barat merupakan wilayah Palestina yang telah diduduki Israel sejak 1967.
Mengutip Media Israel, pemungutan suara dilakukan untuk sebuah resolusi tidak mengikat yang menyatakan bahwa Tepi Barat adalah "bagian tak terpisahkan dari Tanah Israel" dan bahwa "Israel memiliki hak alami, historis, dan legal atas semua wilayah Tanah Israel". Resolusi itu disetujui dengan 71 suara mendukung dan 13 menolak.
Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan upaya provokatif yang mengancam perdamaian kawasan dan bertujuan melanggengkan kekuasaan pemerintahan Netanyahu melalui kebijakan kekerasan dan tindakan ilegal.
"Upaya pemerintahan Netanyahu untuk mempertahankan kekuasaan melalui kebijakan kekerasan dan tindakan melanggar hukum menciptakan krisis baru setiap harinya, dan menjadi ancaman serius terhadap ketertiban internasional dan keamanan kawasan," lanjut pernyataan tersebut.
Turki juga mendesak masyarakat internasional untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang mengikat dan bersifat pencegahan terhadap agresivitas Israel. Menurut Ankara, sistem internasional memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang harus dijalankan secara efektif.
Baca Juga: Indonesia Kutuk Keras Upaya Parlemen Israel untuk Caplok Tepi Barat |