RUU Perampasat Aset Dinilai Memperkuat Agenda Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

RUU Perampasat Aset Dinilai Memperkuat Agenda Pemberantasan Korupsi

Anggi Tondi Martaon • 12 September 2025 20:14

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk ke dalam Prolegnas DPR RI 2025 sebagai salah satu agenda legislasi prioritas. Kebijakan tersebut disambut baik karena dinilai penting untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

“RUU Perampasan Aset memang harus menjadi senjata melawan korupsi,” ujar Direktur Eksekutif SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.

Themi berharap bakal beleid tersebut dapat mengembalikan aset negara yang dimaling koruptor sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum. Namun, regulasi ini harus dijaga agar sesuai dengan niat awal pembentukannya. 

Iqbal menekankan pentingnya memastikan regulasi ini tetap berjalan on the track sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Jangan sampai rancangan aturan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
 

Baca juga: Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini

Oleh karena itu, dia menegaskan desain dan implementasinya harus menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas, tanpa celah sedikit pun untuk dijadikan alat represi politik.

“RUU Perampasan Aset seharusnya memperkuat demokrasi dan menegakkan hukum,” ujar Iqbal.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Tak hanya itu, legislatif dan eksekutif sepakat RUU Perampasan Aset berstatus sebagai usul inisiatif DPR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)