Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Anggi Tondi Martaon • 12 September 2025 20:14
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk ke dalam Prolegnas DPR RI 2025 sebagai salah satu agenda legislasi prioritas. Kebijakan tersebut disambut baik karena dinilai penting untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
“RUU Perampasan Aset memang harus menjadi senjata melawan korupsi,” ujar Direktur Eksekutif SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.
Themi berharap bakal beleid tersebut dapat mengembalikan aset negara yang dimaling koruptor sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum. Namun, regulasi ini harus dijaga agar sesuai dengan niat awal pembentukannya.
Iqbal menekankan pentingnya memastikan regulasi ini tetap berjalan on the track sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Jangan sampai rancangan aturan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Baca juga: Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset Selesai Tahun Ini |