Pemerintah Aceh Janji Cairkan Bonus Rp72 Miliar untuk Atlet PON: Insyaallah Segera!

Atlet menembak putri pada PON XXI Aceh-Sumut 2024. Foto: Metrotvnews.com/Fajri Fatmawati

Pemerintah Aceh Janji Cairkan Bonus Rp72 Miliar untuk Atlet PON: Insyaallah Segera!

Fajri Fatmawati • 15 September 2025 14:20

Banda Aceh: Pemerintah Aceh menjamin bonus bagi atlet peraih medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 segera dicairkan. Komitmen pembayaran bonus yang totalnya mencapai lebih dari Rp72 miliar itu telah diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2025.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, mengatakan anggaran tersebut sedang menunggu pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera cair. Mohon doanya. Sesuai komitmen bersama, bonus para atlet pasti dibayar sesuai yang telah dijanjikan pemerintah," kata Kamaruzzaman, Senin, 15 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa proses penganggaran bonus sempat mengalami kendala. Pada masa Pj. Gubernur Aceh, Safrizal, bonus untuk atlet tersebut gagal dianggarkan. Usulan baru kembali diajukan setelah Muzakir Manaf dan Fadhlullah resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

“Itu bentuk komitmen Pemerintah Aceh saat ini untuk menepati janji kepada atlet yang telah mengharumkan nama daerah,” ujar Kamaruzzaman.
 

Baca juga: 

#OnThisDay 9 September: PON Pertama Digelar Stadion Sriwedari Solo Pada 1948


Nilai total bonus yang disiapkan mencapai lebih dari Rp72 miliar. Anggaran ini tidak hanya untuk atlet PON, tetapi juga untuk atlet Peparnas, termasuk pelatih. Besaran bonus untuk atlet ditetapkan berdasarkan jenis medali dan kategori pertandingan, mulai dari Rp300 juta untuk medali emas perorangan, Rp350 juta untuk beregu kecil, hingga Rp1 miliar untuk beregu besar.

"Pemenuhan hak-hak atlet berprestasi saat PON yang lalu, bukan lah janji  pribadi pribadi atau  kelembagaan tertentu seperti Panitia PON, KONI Aceh atau Dispora Aceh, tapi ini adalah komitmen Pemerintah Aceh yang sumbernya berasal dari APBA murni maupun perubahan, yang mekanisme dan waktunya telah diatur sedemikian rupa sesuai ketentuan perundang undangan yang ada," jelas Kamaruzzaman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)