Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 September 2025 11:40
Jakarta: Kementerian Hukum (Kemenkum) masih menunggu kelanjutan sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el itu menolak dipulangkan ke Indonesia.
"Kalau Paulus Tannos kita masih menunggu persidangan, jadi tunggu saja," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin, 15 September 2025.
Pengadilan Singapura menolak bukti yang dihadirkan Tannos untuk menolak ekstradisi dalam persidangan sebelumnya. Supratman berjanji akan terbuka memberikan informasi soal pemulangan tersangka kasus korupsi itu.
"Begitu nanti sidangnya selesai sudah diputus oleh pemerintahan Singapura pasti akan kita beritahu. Tanpa diminta, saya akan beritahu kepada teman-teman," ujar Supratman.
Baca Juga: Pengadilan Singapura Perpanjang Penahanan Paulus Tannos |