KPK Baru Buka Diskusi dengan Parpol Soal Pendanaan APBN

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra

KPK Baru Buka Diskusi dengan Parpol Soal Pendanaan APBN

Candra Yuri Nuralam • 21 May 2025 08:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap usulan pendanaan partai politik dengan APBN sudah masuk tahap diskusi. Lembaga Antirasuah sudah menyerap aspirasi dari banyak partai politik.

“Kajian terkait pencegahan korupsi pada partai politik masih berjalan dan masih dalam tahap diskusi dengan para partai politik peserta pemilu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025.

Budi mengatakan diskusi dibuat untuk menyerap aspirasi partai politik soal pendanaan sebagai biaya politik di Indonesia. Hasilnya akan disampaikan kepada pihak terkait agar diberikan solusi.

“Sehingga KPK bisa menemukan, mengidentifikasi apa yang menjadi akar masalah, sehingga kesimpulan ataupun rekomendasi yang diberikan oleh KPK kepada para pemangku kepentingan, juga terukur sesuai dengan permasalahan atau sesuai dengan tujuan yang ingin kita capai,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

PAN Nilai Usulan Parpol Didanai APBN Perlu Payung Hukum


Berdasarkan penilaian KPK, masalah dana partai politik untuk ongkos demokrasi bisa diselesaikan dengan APBN. Ada kajian khusus yang telah dibuat untuk membahas skema tersebut.

“Terkait dengan kajian potensi korupsi pada pembiayaan politik, KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian khususnya terkait dengan pendanaan parpol (partai politik),” ucap Budi.

Meski, pendanaan pakai APBN belum final. Saran dari KPK bisa berubah, karena masih banyak faktor yang bisa membuat belanja negara membengkak kalau membiayai partai politik.

“KPK juga terus mengalami berbagai isu terkait dengan upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan partai politik, khususnya di antaranya menyebabkan tingginya biaya pemilu, kemudian bagaimana kita menekan biaya-biaya politik, dan bagaimana kita mencegah pemenuhan biaya politik yang tinggi tersebut dari cara-cara yang ilegal,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)