PAN Nilai Usulan Parpol Didanai APBN Perlu Payung Hukum

Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

PAN Nilai Usulan Parpol Didanai APBN Perlu Payung Hukum

Ahmad Mustaqim • 20 May 2025 17:41

Yogyakarta: Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait partai politik (parpol) didanai APBN dinilai perlu ditinjau ulang. Selain itu, usulan itu juga perlu payung hukum. 

"Saya kira kalau itu untuk perbaikan situasi demokrasi kita perlu dibahas sedemikian rupa dengan pembuat undang-undang, antara pemerintah dan DPR karena menyangkut undang-undang pemilu, undang-undang partai politik," kata Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto di Yogyakarta, Selasa, 20 Mei 2025. 

Yandri mengatakan PAN belum melakukan pembahasan internal terkait usulan ini. Namun demikian, usulan tersebut jika bertujuan untuk perbaikan demokrasi dan menghindarkan praktik politik uang bisa saja dilakukan. 

"Perlu dikaji lebih mendalam termasuk kemampuan keuangan negara itu. Jadi ini ide bagus tapi perlu ada payung hukum dan melilihat kondisi keuangan negara mampu atau nggak," ujarnya.
 

Baca: Usulan Parpol Didanai APBN, NasDem Harap Nilainya Proporsional

Yandri mengatakan PAN sempat menggelar rapat pleno pada Senin malam, 19 Mei 2025. Akan tetapi, lanjutnya, pleno tersebut belum bersinggungan dengan usulan dari KPK iti. 

"Mungkin dengan ada (usulan) ini, mungkin kami bahas dulu di internal (PAN) baru kami sampaikan pendapat resmi apa nanti," ungkapnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan agar partai politik diberikan dana besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini dimaksudkan untuk mencegah korupsi di kalangan parpol.

"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik," kata Fitroh dalam webinar di akun YouTube KPK, Kamis, 15 Mei 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)