Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 20 May 2025 17:41
Yogyakarta: Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait partai politik (parpol) didanai APBN dinilai perlu ditinjau ulang. Selain itu, usulan itu juga perlu payung hukum.
"Saya kira kalau itu untuk perbaikan situasi demokrasi kita perlu dibahas sedemikian rupa dengan pembuat undang-undang, antara pemerintah dan DPR karena menyangkut undang-undang pemilu, undang-undang partai politik," kata Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto di Yogyakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Yandri mengatakan PAN belum melakukan pembahasan internal terkait usulan ini. Namun demikian, usulan tersebut jika bertujuan untuk perbaikan demokrasi dan menghindarkan praktik politik uang bisa saja dilakukan.
"Perlu dikaji lebih mendalam termasuk kemampuan keuangan negara itu. Jadi ini ide bagus tapi perlu ada payung hukum dan melilihat kondisi keuangan negara mampu atau nggak," ujarnya.
Baca: Usulan Parpol Didanai APBN, NasDem Harap Nilainya Proporsional |