Kompol Cosmas K Gae. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 3 September 2025 20:27
Jakarta: Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan ini dibacakan dalam sidnag Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan dalam sidang dilihat dari siaran langsung sidang oleh Polri, Rabu, 4 September 2025.
Heri mengatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain PTDH, Kompol Cosmas Kaju Gae telah dilakukan penempatan khusus selama 20 hari dan telah dijalani terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 3 september 2025.
Sebelumnya, Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat setelah akreditor Divpropam Polri melakukan pemeriksaan saksi dan analisa foto dan video yang beredar di media sosial. Pasalnya, ia duduk di samping pengemudi kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII.
Baca juga:
Sidang Etik Kompol Cosmas K Gae Diperkirakan Berlangsung Singkat |