Wali Kota Bekasi Tunggu Sikap Pemprov Jabar soal Evaluasi Tunjangan DPRD

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Metrotvnews.com/ Antonio

Wali Kota Bekasi Tunggu Sikap Pemprov Jabar soal Evaluasi Tunjangan DPRD

Antonio • 8 September 2025 14:01

Bekasi: Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menunggu sikap Pemprov Jawa Barat pada tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi Jabar terkait dengan tunjangan anggota DPRD Kota Bekasi.

Tri mengatakan pihaknya akan menunggu sikap dari DPRD Provinsi Jawa Barat mengambil keputusan mengevaluasi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi.

"Kita ini kan bagian dari pemerintahan, jadi tentunya kita akan terus lihat, pantau, perkembangan yang ada. Ini kan sudah dimulai dari DPR RI, nanti kita akan lihat dulu sikap dari DPRD Provinsi dan tentu kita juga akan lihat daerah yang sekitarnya," kata Tri di Bekasi, Senin, 8 September 2025.
 

Baca: DPRD Jakarta Janjikan Transparansi Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan
Tri menjelaskan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Provinsi dan Pemkot terjadi pada 2021 secara bersamaan dan berjenjang. "Saya yakini betul bahwa ini juga dilakukan secara berjenjang," jelas Tri.

Politikus PDIP ini mengatakan pihaknya menunggu sikap dari Pemerintah Provinsi Jabar untuk mengevaluasi besaran tunjangan perumahan.

"Kalau saya kira, kita ini kan pemerintahan tidak bisa berdiri sendiri kita bagian dari pemerintahan," kata Tri.

Tri memastikan bahwa Pemkot Bekasi akan mengambil kebijakan sesuai dengan Pemerintah Pusat.

"Saya kira tentu sikap yang akan diambil Pemerintah Kota Bekasi tentu garis lurus sejalan dengan apa yang kemudian disuarakan hari ini tentu kita berempati dan kita mendengar, kita merasakan betul," kata Tri.

Tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi tidak naik selama empat tahun. Sejak 2021, jumlah tunjangan perumahan untuk legislator di DPRD Kota Bekasi mulai dari ketua hingga anggota bervariasi.

Tunjangan perumahan DPRD Bekasi

Pemberian tunjangan perumahan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi yang ditandatangani eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, 19 Oktober 2021.

Dalam pasal 19 ayat 1 peraturan tersebut disampaikan bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi diberikan tunjangan perumahan setiap bulan. Kemudian, dalam pasal 2 disampaikan bahwa tunjangan perumahan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar:
  1. Ketua DPRD = Rp53.000.000,00
  2. Wakil Ketua DPRD = Rp49.000.000,00
  3. Anggota DPRD = Rp46.000.000,00

Pada pasal 3 disampaikan bahwa besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)