Konferensi pers pengungkapan kasus judi online. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 7 May 2025 11:05
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal perjudian online.
"Rekan-rekan sekalian pagi ini kita konferensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset berupa uang maupun barang bergerak dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online, yang diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.
Helfi mengatakan penyitaan aset ini sebagaimana kebijakan dan program Presiden Prabowo Subianto terkait Asta Cita. Ia menegaskan Polri mendukung percepatan dalam perekonomian yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
"Ini komitmen Polri dalam mmberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Baca juga: Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Situs Judi Online Usai Buron 3 Tahun |