Setjen DPR Berhentikan Gaji dan Tunjangan untuk Legislator Nonaktif

Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah

Setjen DPR Berhentikan Gaji dan Tunjangan untuk Legislator Nonaktif

Rahmatul Fajri • 5 September 2025 14:58

Jakarta: Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR telah menindaklanjuti surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait penghentian gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politiknya. Pimpinan DPR telah menyetujui anggota dewan nonaktif tak mendapat gaji dan tunjangan.

"Sudah kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan," kata Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, kepada wartawan, Kamis, 4 September 2025.

Indra menyebut legislator nonaktif kini tak lagi mendapat gaji dan tunjangan. "Karena itu keputusan resmi, maka setuju," ujar Indra.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.

“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Nazaruddin.
 

Baca Juga: 

DPRD Jakarta Janjikan Transparansi Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan


Nazaruddin mengatakan langkah ini tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partai politik. Dia membuka peluang jumlahnya bisa bertambah.

“Ya kita enggak nyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil,” ujar Nazaruddin.

Menurut dia, MKD akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari partai politik terkait siapa saja kadernya yang dinonaktifkan, sebelum ditindaklanjuti di DPR.

“Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti. Nah hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkap Nazaruddin.

Meski surat sudah dilayangkan, Nazaruddin menekankan keputusan penghentian gaji tetap harus melewati mekanisme sidang MKD.

Sejumlah anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.

NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa dilakukan PAN yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR Surya Utama (Uya Kuya).

Menyusul dua partai lain, Golkar mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)