Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 6 September 2025 15:10
Jakarta: Kebijakan moneter merupakan instrumen kunci Bank Indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan UU No. 23/1999 yang telah diubah terakhir dengan UU No. 4/2023, dilansir dari laman Bank Indonesia dan Pegadaian.
Tujuan kebijakan moneter
Tujuan utama kebijakan moneter adalah menjaga stabilitas nilai Rupiah, baik melalui pengendalian inflasi maupun kestabilan nilai tukar terhadap mata uang asing.
Selain itu, kebijakan moneter juga berperan dalam memperkuat stabilitas sistem pembayaran dan sektor keuangan secara keseluruhan.
Sejak 1 Juli 2005, BI menerapkan Inflation Targeting Framework (ITF) dengan fokus pada pengendalian inflasi. Kerangka ini kemudian dikembangkan menjadi Flexible ITF pada 2009 untuk merespons kompleksitas ekonomi pascakrisis global 2008/2009.
Flexible ITF didukung lima elemen, yaitu penargetan inflasi sebagai strategi inti, integrasi kebijakan moneter dan makroprudensial, peran kebijakan nilai tukar dan arus modal, koordinasi dengan Pemerintah dalam kebijakan fiskal, serta komunikasi kebijakan yang transparan.
(Ilustrasi Bank Indonesia. MI/Ramdani)
Instrumen utama
Instrumen utama kebijakan moneter meliputi suku bunga kebijakan atau BI-Rate yang sejak 21 Desember 2023 menggantikan BI7DRR sebagai sinyal utama, operasi pasar terbuka melalui jual-beli surat berharga pemerintah untuk mengatur likuiditas, rasio cadangan wajib perbankan, serta intervensi nilai tukar di pasar valuta asing untuk menstabilkan Rupiah.
Perubahan BI-Rate memengaruhi perekonomian melalui empat jalur transmisi, yakni jalur suku bunga yang berdampak pada kredit dan konsumsi, jalur nilai tukar yang memengaruhi arus modal dan kekuatan Rupiah, jalur harga aset yang memengaruhi kekayaan masyarakat, serta jalur ekspektasi yang memengaruhi perilaku pelaku ekonomi.
Koordinasi dengan pemerintah
Dalam pelaksanaannya, BI berkoordinasi dengan Pemerintah melalui Tim Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat dan daerah, serta Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, OJK, dan LPS.
Sebagai bentuk akuntabilitas, BI wajib menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan kepada Presiden dan DPR serta mengumumkannya kepada publik. Komunikasi dilakukan melalui siaran pers, konferensi pers, publikasi Laporan Perekonomian Indonesia, hingga talkshow dan seminar.
Kebijakan moneter BI tidak hanya terfokus pada inflasi, tetapi juga terintegrasi dengan stabilitas sistem keuangan. Melalui koordinasi dengan Pemerintah dan transparansi kebijakan, BI berupaya mendorong terciptanya ekonomi Indonesia yang stabil dan berkelanjutan. (
Muhammad Adyatma Damardjati)