Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 9 September 2025 12:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, di Kementerian Agama (Kemenag). Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik, hari ini, 9 September 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 September 2025.
Kedua saksi yakni pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag Ramadan Harisman dan staf PBNU Syaiful Bahri. Selain mereka, penyidik tengah memeriksa Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus ini. Pemeriksaan Khalid merupakan hasil penjadwalan ulang.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
Baca: Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Memenuhi Panggilan KPK |