Polisi Menggagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Tangerang

Barang bukti sabu 40 kg/Metro TV/Siti Yona

Polisi Menggagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Tangerang

Siti Yona Hukmana • 10 June 2025 08:41

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba di Tangerang, Banten. Total 40 kg sabu disita.

Pengungkapan dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berkerja sama dengan Bea Cukai Pusat-BC Aceh dan kanwil Tangerang Selatan. Lokasi penggerebekan di Parkiran Vega Hotel Gading Serpong (formerly Ara Hotel Gading Serpong) Vega Center, Kav 1, Jalan CBD Barat Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Dengan seorang tersangka ditangkap atas nama Suryadi Gunawan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

Dari tangan Suryadi disita 40 bungkus/40 kilogram brutto narkotika jenis sabu. Dengan rincian di leading belakang sebelah kiri mobip 20 bungkus, leading belakang sebelah kanan 11 bungkus, dinding pintu sebelah kanan 5 bungkus, dan dinding pintu kiri 4 bungkus.

"Disita pula satu unit mobil Rush Nopol BL 1956 EZO dan satu unit hp Samsung warna hitam," ungkap Eko.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 15.00 WIB. Eko menuturkan pengungkapan berawal pada Minggu, 1 Juni 2025 sekira pukul 19.35 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dari daerah Aceh ke Jakarta menggunakan mobil pribadi.
 

Baca: Minilab Narkoba di Batam Digerebek, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Kemudian, tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah Aceh. Tim Subdit IV juga membentuk tim gabungan dari Bea Cukai pusat-Bea Cukai Aceh berangkat ke daerah yang diduga terjadi transaksi.

Lalu, pada Senin, 2 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu, di wilayah Aceh Utara. Dketahui, seseorang telah menerima mobil Jenis Rush warna hitam Nopol BL 1956 EZO, yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, sudah berangkat dari Aceh Utara menuju Jakarta.

"Pada 3-4 Juni 2025, tim yang sudah di Aceh melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut via darat menuju ke Jakarta, setelah tim melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian tim menemukan Mobil tersebut terparkir di area Vega Hotel Gading Serpong, Tengerang," ungkap Eko.

Kemudian, tim melakukan pemantauan sekitar mobil tersebut. Selanjutnya, saat mobil bergerak jalan keluar Vega Hotel, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang yang mengendarai mobil Rush warna hitam Nopol BL 1956 EZO.

"Dan mobil tersebut juga dilakukan penggeledahan dengan K9 Bea Cukai Pusat," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Tersangka Suryadi diperintahkan oleh Kelvin alias Hendri Halim untuk mengambil mobil memuat narkotika, di Hotel Vega. Setelah itu, Hendri Halim menyuruh Suryadi untuk mengantar mobil ke KFC Paramon, Tangerang.

Setiba di KFC, tersangka diminta memberitahukan ke Hendri Halim bahwa mobil sudah diantar ke KFC. Mobil tersebut akan dijemput oleh suruhan Hendri Halim. Hendri menjanjikan upah ke tersangka Suryadi Rp10 juta per kg.

Kini, tersangka Suryadi telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan sabu disita sebagai barang bukti. Polri terus mengusut kasus ini untuk memburu jaringannya, terutama Hendri Halim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)