Barang bukti sabu 40 kg/Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 10 June 2025 08:41
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba di Tangerang, Banten. Total 40 kg sabu disita.
Pengungkapan dilakukan Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berkerja sama dengan Bea Cukai Pusat-BC Aceh dan kanwil Tangerang Selatan. Lokasi penggerebekan di Parkiran Vega Hotel Gading Serpong (formerly Ara Hotel Gading Serpong) Vega Center, Kav 1, Jalan CBD Barat Jl. Boulevard Raya Gading Serpong, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Dengan seorang tersangka ditangkap atas nama Suryadi Gunawan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.
Dari tangan Suryadi disita 40 bungkus/40 kilogram brutto narkotika jenis sabu. Dengan rincian di leading belakang sebelah kiri mobip 20 bungkus, leading belakang sebelah kanan 11 bungkus, dinding pintu sebelah kanan 5 bungkus, dan dinding pintu kiri 4 bungkus.
"Disita pula satu unit mobil Rush Nopol BL 1956 EZO dan satu unit hp Samsung warna hitam," ungkap Eko.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 15.00 WIB. Eko menuturkan pengungkapan berawal pada Minggu, 1 Juni 2025 sekira pukul 19.35 WIB, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu dari daerah Aceh ke Jakarta menggunakan mobil pribadi.
Baca: Minilab Narkoba di Batam Digerebek, Polisi Tangkap 2 Pelaku |