Catat! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK

KPK/ilustrasi/Metro TV/Fachri

Catat! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK

Putri Purnama Sari • 7 June 2025 10:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang sitaan kasus tindak pidana korupsi pada Rabu, 11 Juni 2025. Barang yang dilelang meliputi seperti rumah hingga handphone.

Lelang diselenggarakan di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL seluruh Indonesia. Lelang ini bisa menjadi peluang mendapatkan barang dengan harga menarik, sekaligus berkontribusi pada pemulihan kerugian negara. 

Bagi Anda yang ingin ikut lelang barang sitaan KPK, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat dan caranya:

Apa Itu Lelang Barang Sitaan KPK?

Lelang barang sitaan KPK merupakan proses penjualan barang yang telah disita atau dirampas dari pelaku tindak pidana korupsi, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Barang-barang ini dilelang melalui mekanisme resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di bawah Kementerian Keuangan.

Jenis Barang yang Dilelang

Barang sitaan KPK yang dilelang cukup beragam, antara lain:
  • Mobil dan motor mewah
  • Tanah dan bangunan
  • Perhiasan dan barang antik
  • Barang elektronik dan barang rumah tangga.
Semua barang dilelang dengan kondisi apa adanya, sehingga calon pembeli perlu memahami kondisi fisik dan legalitas barang sebelum menawar.

Syarat Mengikuti Lelang

Peserta yang ingin mengikuti lelang wajib memiliki akun di situs lelang resmi pemerintah, yakni lelang.go.id.

Untuk membuat akun tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Alamat email aktif
  • Nomor handphone
  • Nomor rekening bank.
 
Baca juga: KPK Mengawasi Pemberian Dana Hibah DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat

Cara Ikut Lelang Barang Sitaan KPK

Berikut langkah-langkah mengikuti lelang secara online:

1. Daftar Akun di lelang.go.id

  • Kunjungi situs www.lelang.go.id.
  • Daftar menggunakan email aktif dan data identitas.
  • Verifikasi akun Anda sesuai petunjuk.

2. Cari Informasi Lelang KPK

  • Gunakan fitur pencarian dengan kata kunci seperti “KPK” atau “sitaan negara”.
  • Baca detail lelang, termasuk jenis barang, harga limit, lokasi, dan tata cara peninjauan.

3. Setor Uang Jaminan

  • Transfer uang jaminan ke rekening virtual yang ditentukan.
  • Nilainya biasanya 20–50% dari harga limit.

4. Ikut Menawar Saat Lelang Dibuka

  • Lelang dilakukan secara online, real time, dan sesuai jadwal.
  • Tawarkan harga sesuai kemampuan Anda.
  • Pemenang adalah penawar tertinggi yang sah.

5. Pelunasan dan Pengambilan Barang

  • Jika menang, Anda wajib melunasi sisa harga lelang dalam waktu yang ditentukan.
  • Setelah pelunasan, Anda bisa mengambil barang sesuai instruksi dari panitia lelang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)