Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 16:30
Jakarta: Polri memanggil Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB)-sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pada Senin, 24 Februari 2025. Pemeriksaan dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka
"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.
Namun, Djuhandani belum bisa memastikan Arsin cs bakal hadir atau tidak dalam pemeriksaan besok. Ia hanya memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.
"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," ungkapnya.
Selain Kades Kohod, tiga tersangka lainnya ialah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca juga: Kasus Pagar Laut Bekasi: Kades Segarajaya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim |