Kades Kohod Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Senin 24 Februari

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kades Kohod Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut Senin 24 Februari

Siti Yona Hukmana • 21 February 2025 16:30

Jakarta: Polri memanggil Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB)-sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pada Senin, 24 Februari 2025. Pemeriksaan dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka

"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

Namun, Djuhandani belum bisa memastikan Arsin cs bakal hadir atau tidak dalam pemeriksaan besok. Ia hanya memastikan surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.

"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," ungkapnya.

Selain Kades Kohod, tiga tersangka lainnya ialah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.
 

Baca juga: Kasus Pagar Laut Bekasi: Kades Segarajaya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim

Keempat tersangka terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Djuhandani mengatakan pelbagai dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Kemudian, permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani, Selasa, 18 Februari 2025.

Motif pemalsuan dokumen itu dilakukan keempat tersangka karena ekonomi. Namun, jumlah keuntungan yang didapatkan dan otak yang menyuruh memalsukan masih didalami.

Polisi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah dan tangkal (mencekal) para pelaku. Agar keempatnya tidak melarikan diri ke luar negeri.

Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)