Sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: Dok. MUI.
Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2025 08:52
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa untuk pajak yang berkeadilan. Ini sebagai respons tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat.
Ketua Bidang Fatwa MUI ???Asrorun Ni'am Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta, mengatakan objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier. Pengenaan pajak sembako dan bangunan berpenghuni secara berulang dinilai tak mencerminkan keadilan.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Niam seperti dikutip dari Antara, Minggu, 23 November 2025.
Karena pada hakikatnya, kata Ni'am, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” kata Ni'am.
Oleh karena itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi, seperti peninjauan kembali terhadap beban perpajakan. Terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh),
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang sering kali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ujar Ni'am.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta. Foto: ANTARA/HO-Majelis Ulama Indonesia.
Hal itu, kata Ni'am, untuk memastikan pembebanan pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak. Ini guna wujudkan perpajakan yang berkeadilan dan merata.
"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," kata Ni'am.
Selain itu, pemerintah dan DPR disebut berkewajiban mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait dengan perpajakan yang tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. Ia mengatakan pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
"Masyarakat perlu menaati pembayaran pajak yang diwajibkan oleh pemerintah jika digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum," kata Ni'am.
Munas XI MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya serta fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan. Lalu, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.