Vonis Pengacara Ronald Tannur Ditambah jadi 14 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung

Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Vonis Pengacara Ronald Tannur Ditambah jadi 14 Tahun Penjara, Ini Respons Kejagung

Candra Yuri Nuralam • 1 September 2025 17:01

Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Pengacara terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, Lisa Rachmat melalui sidang banding, menjadi 14 tahun penjara. Hukuman penjara untuk Lisa awalnya cuma sebelas tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati vonis yang sudah diketuk oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu. Lisa terjerat kasus suap atas persidangan pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

“Kami menghormati keputusan Pengadilan Tinggi,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Senin, 1 September 2025.

Anang mengatakan, hingga Kejagung belum bisa memberikan komentar lebih banyak soal hukuman tambahan untuk Lisa. Terbilang, salinan putusan banding belum diterima oleh jaksa.

“Kami belum mendapatkan salinan keputusan resmi dari pengadilan, jadi kami belum banyak berpendapat,” ujar Anang.
 

Baca juga: 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae terkait Pasal Korupsi

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Advokat Lisa Rachmat terbukti memberikan suap kapada hakim, untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dia divonis penjara atas perbuatannya itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun,” kata Ketua Majelis Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Lisa dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim, bersama-sama dengan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Dia juga diberikan pidana denda Rp750 juta.

Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak lunas, pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.

Dalam persidangan, hakim menilai Lisa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)