Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.
Candra Yuri Nuralam • 1 September 2025 17:01
Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Pengacara terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, Lisa Rachmat melalui sidang banding, menjadi 14 tahun penjara. Hukuman penjara untuk Lisa awalnya cuma sebelas tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pihaknya menghormati vonis yang sudah diketuk oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu. Lisa terjerat kasus suap atas persidangan pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
“Kami menghormati keputusan Pengadilan Tinggi,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Senin, 1 September 2025.
Anang mengatakan, hingga Kejagung belum bisa memberikan komentar lebih banyak soal hukuman tambahan untuk Lisa. Terbilang, salinan putusan banding belum diterima oleh jaksa.
“Kami belum mendapatkan salinan keputusan resmi dari pengadilan, jadi kami belum banyak berpendapat,” ujar Anang.
Baca juga: 24 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae terkait Pasal Korupsi |