Roy Suryo Cs Minta Kejaksaan Segera Tetapkan Silfester Matutina DPO

Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Roy Suryo Cs Minta Kejaksaan Segera Tetapkan Silfester Matutina DPO

Siti Yona Hukmana • 28 August 2025 14:35

Jakarta: Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal ini, karena terpidana kasus fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla itu tak kunjung menyerahkan diri dan dieksekusi.

Gafur mengatakan kasus Silfester yang merupakan relawan Joko Widodo (Jokowi) itu sudah inkrah. Maka itu, Gafur meminta Kejaksaan segera menggunakan kewenangan yang diatur Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI untuk mengeksekus hari ini.

"Cara mengeksekusinya sederhana, karena surat perintah eksekusi sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2019, dan sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO masuk dalam daftar pencarian orang," kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
 

Baca juga: Permohonan PK Gugur, Roy Suryo Cs Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina

Menurut Gafur, seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Muhammad Riza Chalid, tersangka korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero). Gafur menyebut, dengan menerapkan Silfester sebagai DPO, maka bisa menutup ruang gerak dan mempersempit ruang gerak Silfester.

"Kemudian Kejaksaan bisa meminta kepada imigrasi supaya paspor daripada Saudara Silfester itu segera dibekukan dan dimatikan, sehingga beliau tidak lagi keluar negeri. Kalaupun beliau berhasil melarikan diri ke luar negeri, maka Kejaksaan harus segera menyampaikan kepada Bareskrim untuk dikeluarkan red notice kepada Interpol," ungkap Gafur.

Kita punya kasus yang luar biasa, keberhasilan seorang Nazarudin bisa diburu sampai ke Kolombia.

Gafur meminta supaya ada keadilan hukum. Jangan hanya kliennya, Roy Suryo cs dikebut perkaranya di Polda Metro Jaya, atas kasus tudingan ijazah palsu. Namun, Silfester "mendapat perlindungan politik dari kekuasaan".

"Itu kemudian dibiarkan melenggang kemana-mana dan kemudian tidak dieksekusi. Dan kami minta supaya segera dinyatakan buron atau DPO," ujar Gafur.

PK Silfester Matutina ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Keputusan ini diambil setelah Silfester kembali tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu 27 Agustus 2025.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan menolak dalih sakit yang diajukan sebagai alasan ketidakhadiran Silvester. Hakim menilai surat keterangan sakit yang diserahkan justru menimbulkan tanda tanya karena tidak disertai keterangan jenis penyakit serta tidak mencantumkan identitas dokter yang menandatanganinya.

Majelis hakim memandang bahwa pemohon tidak serius dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan PK-nya.

"Kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan permohonan gugur," tegas Hakim Ketua I Ketut Darpawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)