Ilustrasi hakim pengadilan (Foto: dok metrotvnews.com)
Amaluddin • 26 August 2025 18:00
Surabaya: Mahkamah Agung (MA) mengangkat kembali seorang eks hakim terpidana korupsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia adalah Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim yang pernah divonis lima tahun penjara karena menerima suap terkait perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Itong kembali diangkat sebagai ASN di pengadilan yang sama tempat ia pernah terjerat kasus hukum. Kasus yang menjerat Itong kala itu, masuk kategori operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, membenarkan pengangkatan kembali Itong sebagai ASN. Ia menyebut, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Agung terkait hal tersebut.
"Saya via telepon sudah konfirmasi ke Pak Wakil Ketua PN, dan memang benar yang bersangkutan ditetapkan Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” kata Pujiono, Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca: Ini Respons Mahkamah Agung Soal Dugaan Suap Vonis Bebas Hakim PN Jaksel |