Eks Hakim Terpidana Korupsi Kembali Jadi ASN di PN Surabaya

Ilustrasi hakim pengadilan (Foto: dok metrotvnews.com)

Eks Hakim Terpidana Korupsi Kembali Jadi ASN di PN Surabaya

Amaluddin • 26 August 2025 18:00

Surabaya: Mahkamah Agung (MA) mengangkat kembali seorang eks hakim terpidana korupsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia adalah Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim yang pernah divonis lima tahun penjara karena menerima suap terkait perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Itong kembali diangkat sebagai ASN di pengadilan yang sama tempat ia pernah terjerat kasus hukum. Kasus yang menjerat Itong kala itu, masuk kategori operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, membenarkan pengangkatan kembali Itong sebagai ASN. Ia menyebut, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Agung terkait hal tersebut.

"Saya via telepon sudah konfirmasi ke Pak Wakil Ketua PN, dan memang benar yang bersangkutan ditetapkan Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” kata Pujiono, Selasa, 26 Agustus 2025.

Baca: Ini Respons Mahkamah Agung Soal Dugaan Suap Vonis Bebas Hakim PN Jaksel

Namun, Pujiono mengaku belum mengetahui kapan SK tersebut diterbitkan dan jabatan apa yang akan diemban Itong di PN Surabaya. Menurut dia, Itong saat ini belum aktif bekerja di PN Surabaya.

"Saya belum lihat detail SK-nya. Masalah penempatan nanti tergantung kebijakan Ketua Pengadilan dengan melihat formasi pegawai,” kata Pujiono.

Kasus suap yang menjerat Itong bermula dari OTT KPK pada 19 Januari 2022 di Surabaya. Saat itu, KPK mengamankan Itong bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono, kuasa hukum PT SGP.

Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Dalam dakwaan, Itong disebut menerima suap hingga Rp450 juta untuk mengondisikan putusan pembubaran PT SGP.

Pada 25 Oktober 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Itong lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan. Upaya banding dan peninjauan kembali yang diajukan Itong, namun ditolak Mahkamah Agung. Sehingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)