14 April 2025 17:57
Mahkamah Agung (MA) merespons dugaan gratifikasi vonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Vonis bebas itu terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang merugikan negara.
“MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua PN Jaksel, Majelis Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat (Jakpus), sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 1986,” tutur Juru Bicara MA Dr. Yanto dikutip dari Headline News, Metro TV, Senin, 14 April 2025.
“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara jika telah ada putusan yang berdekatan hukum tetap akan diberhentikan tetap,” tambahnya.
Yanto menambahkan bahwa perkara CPO di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus adalah terkait dengan tiga perkara yang masing-masing tergeser pada 22 Maret 2024 dalam perkara nomor 39-441 Pidsus TPK/2024 PN Jakarta Pusat dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Perkara tersebut ditangani oleh majelis yang sama dan telah diputus pada Rabu, 19 Maret 2025 dan pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca: Kasus Suap Hakim Bikin Anggapan Mafia Peradilan Masih Eksis |