Mahkamah Agung menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka 4 hakim/Metro TV/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 14 April 2025 15:49
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) melanjutkan sidang kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Meski, hakim yang mengadili perkara itu ditetapkan tersangka dalam dugaan suap, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru bicara MA Yanto mengatakan perkara itu korupsi CPO itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025.
"Ya JPU mengajukan kasasi ke MA. Ya tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya," ujar Yanto dalam konferensi pers, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 14 Maret 2025.
Dalam kasus itu, korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup menjadi terdakwa. Perkara tersebut ditangani oleh Majelis Hakim dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025.
Majelis hakim yang menangani kasus itu ialah, Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim dan Agam Syarif Baharuddin (ASB); Ali Muhtarom (AL) selaku anggota majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair JPU. Hanya saja, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (
ontslag van alle recht vervolging) Untuk itu Para Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap empat hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
Keempat hakim itu ialah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MAN disebut memberikan suap pada tiga hakim yakni, AL, PN dan DJU. Pemberian uanh ditujukan agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi ontslag atau putusan lepas.
Kejagung menyebut, pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, diberikan di ruangan Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 4,5 miliar. Kedua, pembagian dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp 18 miliar.
Saat itu, MAN menyerahkan uang tersebut kepada DJU dan disalurkan ke ASB serta AL. Penyerahan uanh dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. Adapun uang yang dikantongi DJU sebesar Rp6 miliar, AS Rp4,5 miliar dan AM Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Kejagung menyangkakan pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Selain para hakim, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.