Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap, MA Hormati Proses Hukum

Mahkamah Agung menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka 4 hakim/Metro TV/Kautsar

Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap, MA Hormati Proses Hukum

Kautsar Widya Prabowo • 14 April 2025 14:38

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, terhadap Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini buntut ditetapkan tersangka Arif bersama tiga hakim PN Jakpus, dalam kasus suap penanganan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

"(Hormati proses hukum) sepanjang itu tertangkap tangan, karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung," ujar juru bicara MA Yanto, dalam konferensi pers, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Yanto juga mengajak seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah terhadap jajarannya. Selama belum ada hasil putusan hukum yang tetap.

Lebih lanjut, MA prihatin atas kasus ini. Pasalnya, MA tengah bebernah untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.
 

Baca: MA Beri Tanggapan Terkait Kasus Dugaan Suap Ketua PN Jaksel Besok

"Berkali-kali pimpinan MA kan intinya Pak Sunarto (Ketua MA). Berkali-kali ya berkali kali kan intinya selalu mengingatkan untuk tidak transaksional dan memberi contoh untuk hidup sederhana," tandasnya.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pihak, seperti Arif Nuryatna, panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas pengaturan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Arif Nuryatna diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

Pemberian uang itu, kata Qohar, diberikan melalui tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Wahyu disebutkan sebagai orang kepercayaan Arif Nuryatna.

Dia menuturkan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima Arif Nuryatna mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.

“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)