Tak Hanya Padel, Ini Daftar Olahraga yang Kena Pajak 10 Persen di Jakarta

Ilustrasi freepik

Tak Hanya Padel, Ini Daftar Olahraga yang Kena Pajak 10 Persen di Jakarta

Putri Purnama Sari • 2 July 2025 19:04

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk sejumlah olahraga komersial, termasuk yang tengah naik daun seperti padel. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 serta Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 257 Tahun 2025.

Tujuan dari pajak ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengatur aktivitas hiburan dan gaya hidup yang bersifat komersial di wilayah Ibu Kota.

Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda Jakarta, Andri Mauludi Rijal mengatakan, selama suatu aktivitas memenuhi kategori sebagai jasa hiburan dan kesenian, pajak bisa dikenakan. 

“Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian kami akan kenakan juga,” kata Andri, Rabu, 2 Juli 2025.
 

Baca juga: Main Padel di Jakarta Kini Kena Pajak 10 Persen, Ini Aturan Resminya

Olahraga Apa Saja yang Kena Pajak 10 Persen?

Tak hanya Padel, terdapat beberapa olahraga lain yang juga dikenakan pajak 10 persen. Berikut adalah daftar olahraga yang masuk kategori jasa hiburan dan dikenakan pajak.
  1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
  2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
  3. Lapangan tenis/tenis meja
  4. Lapangan bulutangkis
  5. Lapangan bisbol/sofbol
  6. Tempat bowling
  7. Tempat biliar
  8. Tempat panjat tebing (climbing)
  9. Tempat ice skating (seluncur es)
  10. Jet ski
  11. Renang rekreasi di kolam komersial
  12. Golf (jika fasilitasnya bersifat hiburan)
  13. Tempat berkuda
  14. Tempat sasana tinju/lari
  15. Lapangan tembak
  16. Lapangan voli
  17. Lapangan basket
  18. Lapangan panahan
  19. Lapangan squash.
Olahraga-olahraga tersebut dianggap sebagai jasa hiburan berbayar, terutama jika disediakan oleh penyelenggara atau pengelola usaha secara komersial.

Apa Saja yang Dipajaki?

Pajak 10 persen dikenakan terhadap:
  • Biaya sewa lapangan
  • Tiket masuk atau keanggotaan
  • Paket latihan atau coaching
  • Jasa pendukung kegiatan olahraga (misalnya rental perlengkapan)
Artinya, masyarakat yang menggunakan layanan olahraga ini akan membayar lebih karena harga jasa sudah termasuk pajak daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)