Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 17 October 2025 07:57
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto mengizinkan warga negara asing (WNA) menjabat di badan usaha milik negara (BUMN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mereka untuk patuh hukum, atau dijerat pidana.
“Tentu jika memang di situ ada dugaan fraud, dugaan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menangani,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Budi mengatakan, uang negara yang dikelola di BUMN haram dikorupsi meski dikerjakan oleh warga asing. WNA menjabat di BUMN mengikuti aturan yang berlaku.
“Secara ketentuan, BUMN ini kan juga mengelola keuangan negara, dan juga organ-organ di dalamnya adalah penyelenggara negara,” ujar Budi.
Baca juga:
Danantara Blak-blakan Banyak Petinggi BUMN Diisi Orang Asing |