Polri Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Polri Tetapkan 28 Tersangka Kasus Beras Oplosan

Candra Yuri Nuralam • 26 August 2025 13:42

Jakarta: Polri menetapkan 28 tersangka kasus beras premium oplosan. Langkah ini diambil usai kepolisian melakukan gelar perkara terhadap 25 kasus yang ditangani.

"Terkait masalah perkara yang ditangani, terakhir data 25 perkara, 28 tersangka," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.

Helfi mengatakan 25 kasus dengan 28 tersangka itu ditangani oleh sejumlah Kantor Kepolisian di Indonesia. Data itu merupakan akumulasi semua kasus pengoplosan beras di Tanah Air.

Menurut Helfi, pengomposan beras sudah terjadi sejak Februari 2025. Itu, kata dia, didasari barang bukti yang sudah ditemukan penyidik.

"Dari hasil itu kan kita baru bisa bicara fakta, faktanya barang bukti yang kita temukan yang paling tua bulan Februari 2025," ucap Helfi.
 

Baca juga: Polisi Tangkap Pengelola Rumah Pangan Kita atas Penyelewengan Beras SPHP

Menurut Helfi, Polri juga menemukan pengoplosan beras pada Maret sampai April 2025. Dia enggan memerinci pihak-pihak terlibat dalam puluhan perkara ini.

Helfi juga belum bisa memastikan adanya pengoplosan beras sebelum Februari 2025. Polisi menggunakan barang bukti untuk menuduh pihak berperkara.

"Kita enggak bisa berandai-andai yang sebelumnya, tapi, yang faktanya kita barang bukti," ucap Helfi.

Menurut Helfi, kasus pengoplosan beras digelar usai uji lab. Polri menemukan adanya penjualan beras yang tidak sesuai komposisi yang ditentukan.

Sebagian kasus segera dibawa ke persidangan. Polri memastikan perkara diusut dengan memeriksa saksi sampai sejumlah ahli. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)