Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 26 August 2025 13:42
Jakarta: Polri menetapkan 28 tersangka kasus beras premium oplosan. Langkah ini diambil usai kepolisian melakukan gelar perkara terhadap 25 kasus yang ditangani.
"Terkait masalah perkara yang ditangani, terakhir data 25 perkara, 28 tersangka," kata Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Helfi mengatakan 25 kasus dengan 28 tersangka itu ditangani oleh sejumlah Kantor Kepolisian di Indonesia. Data itu merupakan akumulasi semua kasus pengoplosan beras di Tanah Air.
Menurut Helfi, pengomposan beras sudah terjadi sejak Februari 2025. Itu, kata dia, didasari barang bukti yang sudah ditemukan penyidik.
"Dari hasil itu kan kita baru bisa bicara fakta, faktanya barang bukti yang kita temukan yang paling tua bulan Februari 2025," ucap Helfi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengelola Rumah Pangan Kita atas Penyelewengan Beras SPHP |