Polri Tidak Pertemukan Ridwan Kamil-Lisa Mariana Saat Tes DNA

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Metro TV/Siti

Polri Tidak Pertemukan Ridwan Kamil-Lisa Mariana Saat Tes DNA

Siti Yona Hukmana • 7 August 2025 16:39

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak mempertemukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dengan Selebgram Lisa Mariana dan anaknya, CA. Padahal, ketiganya menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, mengatakan pengambilan sampel darah dan air liur dilakukan di lantai berbeda. Sehingga, keduanya tidak bertemu.

"Tes DNA tadi pemeriksaan berbeda ruangan. Lisa Mariana dan anaknya di lantai 16. Pak Ridwan Kamil di lantai 15. Itu semuanya karena arahan dari penyidik. SOP penyidik seperti itu, kita turutin," kata Muslim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut dia, sudah sewajarnya selaku pengacara mengikuti prosedur yang ditetapkan Bareskrim Polri. Apalagi, demi kepastian hukum. Kemudian, tes DNA diyakini telah dilakukan Pusdokkes Polri secara profesional dan transparan.
 

Baca: Selesai Tes DNA, Ridwan Kamil: Semoga Segera Tuntas

"Tidak ada sembunyi-sembunyi. Karena semua disaksikan oleh para pihak," ungkap Muslim

Muslim melanjutkan penyidik hanya melakukan pengambilan sampel darah dan air liur. Tak ada pemeriksaan baik kepada Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana.

"Oh enggak ada. Ini khusus untuk pemeriksaan tes DNA saja, ngambil sampel. Jadi sampel diambil, tadi kan sudah saya jelaskan, sampel diambil dua, cairan liur, kemudian darah," ujar Muslim.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyelidiki kasus ini berbekal laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Tindak pidana ini berkaitan dengan tudingan Lisa, bahwa Ridwan Kamil telah menghamilinya saat pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.

Atas tudingan itu, Lisa dipersangkakan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya polisi mengantongi unsur pidana. Penyidik tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Total sudah tujuh orang diperiksa, enam saksi dan seorang terlapor, yakni Selebgram Lisa Mariana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)