Polri Terus Berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga Berantas Judol

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Polri Terus Berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga Berantas Judol

Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 10:50

Jakarta: Bareskrim Polri berkomitmen memberantas aktivitas judi online (judol) di Tanah Air. Pengungkapan tindak pidana perjudian daring disebut selalu dilakukan dengan berkolaborasi bersama kementerian lembaga terkait.

"Kami tetap berkolaborasi dengan stakeholder kami, mitra kami dari Kementerian Lembaga," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada Metrotvnews.com, Jumat, 2 Mei 2025.

Helfi memerinci kementerian lembaga itu seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, industri jasa keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan lainnya. Kolaborasi itu dipastikan akan terus terjalin.

"Untuk mengungkap tindak pidana perjudian online di Indonesia, baik platform lokal maupun afiliasinya yang menggunakan platform luar negeri. Sesuai atensi Bapak Presiden RI Bapak Prabowo untuk pemberantasan judi online," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan sejak Februari 2025. Nilainya mencapai Rp600 miliar.
 

Baca juga: 5.000 Rekening Jaringan Judol Dibekukan, PPATK: Nilainya Rp600 Miliar

Ivan menjelaskan ribuan rekening itu dibekukan oleh PPATK pada Februari 2025. Kemudian, dilanjutkan oleh Polri dari Maret hingga saat ini.

"Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus," ujar Ivan kepada Metrotvnews.com, Kamis, 1 Mei 2025.

Ivan melanjutkan dari 5.000 rekening yang dibekukan itu merupakan transaksi judol baik dalam dan luar negeri. Menurutnya, saat ini tengah pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polri.

"PPATK dan Polri sinergi semakin intensif untuk memerangi judol ini," ujarnya.

Ivan menuturkan penegakkan hukum terhadap pelaku judol oleh Polri ini misi besarnya adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial akibat judol. Seperti jeratan pinjol, narkotika, penipuan, prostitusi, bahkan kehancuran rumah tangga para korban judol.

"Serta kriminal lainnya untuk memenuhi kebutuhan akan kecanduan judol. Di balik memerangi judol, faktanya adalah Polri menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)