Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Siti Yona Hukmana • 2 May 2025 10:50
Jakarta: Bareskrim Polri berkomitmen memberantas aktivitas judi online (judol) di Tanah Air. Pengungkapan tindak pidana perjudian daring disebut selalu dilakukan dengan berkolaborasi bersama kementerian lembaga terkait.
"Kami tetap berkolaborasi dengan stakeholder kami, mitra kami dari Kementerian Lembaga," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada Metrotvnews.com, Jumat, 2 Mei 2025.
Helfi memerinci kementerian lembaga itu seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, industri jasa keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan lainnya. Kolaborasi itu dipastikan akan terus terjalin.
"Untuk mengungkap tindak pidana perjudian online di Indonesia, baik platform lokal maupun afiliasinya yang menggunakan platform luar negeri. Sesuai atensi Bapak Presiden RI Bapak Prabowo untuk pemberantasan judi online," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku ada 5.000 rekening jaringan judol dibekukan sejak Februari 2025. Nilainya mencapai Rp600 miliar.
Baca juga: 5.000 Rekening Jaringan Judol Dibekukan, PPATK: Nilainya Rp600 Miliar |