KPK Pastikan Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra

KPK Pastikan Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 15 September 2025 06:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji akan ditetapkan dalam waktu dekat. Nama-nama pihak berperkara akan diumumkan kepada publik secara gamblang.

“Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, Senin, 15 September 2025.

Budi enggan memerinci sosok calon tersangka yang tengah dibidik penyidik. KPK masih mengumpulkan bukti untuk membuat terang perkara ini.
 

Baca Juga: 

KPK Telusuri Duit Korupsi Kuota Haji ke Ormas Keagamaan


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecar penyelidik KPK. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)