Ilustrasi dana desa, salah satu jenis TKD. Foto: dispmd.bulelengkab.go.id
Husen Miftahudin • 16 September 2025 11:29
Jakarta: Transfer ke Daerah (TKD) merupakan mekanisme pendanaan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, TKD dikelola secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
TKD adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, serta beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.
Jenis TKD
Jenis TKD terdiri atas beberapa komponen utama. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak seperti PPh, PBB, dan Cukai Hasil Tembakau, serta sumber daya alam seperti kehutanan, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
Selain itu terdapat Dana Alokasi Umum (DAU) yang berfungsi sebagai
block grant untuk mengurangi kesenjangan fiskal, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan mendanai kegiatan prioritas nasional.
Dana Otonomi Khusus dialokasikan untuk Provinsi Papua, Papua Barat, dan Aceh. Sedangkan Dana Penyesuaian mencakup Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah, Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.
Kemudian Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Insentif Daerah, serta Program Pembangunan Daerah Tertinggal (P2D2). Selain itu terdapat pula Dana Desa yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan desa.
(Ilustrasi penghitungan APBN. Foto: dok MI)
Tujuan dan mekanisme pengelolaan
Tujuan TKD adalah mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, meningkatkan pemerataan pembangunan, serta menanggulangi eksternalitas negatif. Prinsip pengalokasiannya didasarkan pada persentase pendapatan tertentu dalam APBN dan mempertimbangkan kinerja daerah.
Mekanisme pengelolaan
TKD meliputi tahap perencanaan yang mengacu pada RPJMN dan RKP serta dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN.
Penyaluran dilakukan melalui transfer ke rekening kas daerah. Daerah juga wajib melaporkan penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas.
TKD sangat penting bagi daerah karena memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan publik, serta menjaga stabilitas fiskal daerah.
Dana TKD menjadi instrumen kunci dalam mendukung otonomi daerah dan pemerataan pembangunan. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, TKD diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Muhammad Adyatma Damardjati)