Direktur dan Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana JKN

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dokumentasi/ istimewa.

Direktur dan Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana JKN

Muhammad Syawaluddin • 10 September 2025 14:40

Makassar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.

Tiga tersangka masing-masing berinisial dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), kemudian pengelola JKN dr SU, dan dr S mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019 silam.

"Ada tiga yang ditetapkan tersangka. yang ditetapkan tersangka direktur dan pengelola JKN," kata Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 September 2025.
 

Baca: Dugaan Korupsi Makanan Tambahan Balita Menuju Proses Penyidikan KPK
 
Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan UM, SU, dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Gowa mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Ketiganya ditetapkan sebagai berdasarkan Surat Penetapan Tersangka, UM yang saat itu selaku Ketua Tim Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Gowa tahun 2018 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-02 / P.4.13 / Fd.1  / 09 / 2025 tanggal 08 September 2025.

Tersangka SU yang merupakan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa tahun 2009-2020 ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-01/P.4.13/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025.

"Sementara tersangka S selaku Ketua Tim Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa JKN RSUD Syekh Yusuf tahun 2022-2023 ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor:TAP-03/P.4.13/Fd.1/ 09/2025 tanggal 8 September 2025," jelas Soetarmi.

Soetarmi menjelaskan ketiganya dijerat kasus dugaan korupsi Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018-2023.

"Dari kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,377 miliar," ujar Soetarmi. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)