Ilustrasi. Medcom.id
Residivis Pemerkosaan Dibekuk Usai Lecehkan Penjual Kopi di Jepara
Rhobi Shani • 11 January 2025 15:01
Jepara: Seorang residivis kasus pemerkosaan ditangkap Sat Reskrim Polres Jepara usai melecehkan seorang penjual kopi di salah satu objek wisata.
Sebelumnya seorang penjual kopi di objek wisata Songgolangit, Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara menjadi korban percobaan pemerkosaan dan motor miliknya digondol pelaku pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan pelaku berinisial AHS, 26, berhasil dibekuk pada Jumat, 10 Januari sekitar pukul 09:20 WIB. Pelaku ditangkap di salah satu rumah warga Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
"Tim Resmob Sat Reskrim Polres bersama anggota Reskrim Rayon Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Wildan, Sabtu, 11 Januari 2025.
| Baca: Pimpinan Ponpes di Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa
|
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Pati terkait penangkapan pelaku buronan tersebut," jelasnya.
Sementara Kapolsek Keling, AKP Slamet Raharjo, menambahkan, korban berinisial LS yang seorang penjual kopi diajak berputar-putar hingga masuk hutan jati Sembrung turut Desa Gelang, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Korban pun dibawa ke hutan tersebut lalu dibekap.
"Setelah itu korban dibekap, dicekik, dan ditarik masuk ke dalam hutan yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi sepeda motor. Kemudian korban didorong menghadap ke pohon jati. Setelah itu pelaku menurunkan celana korban," katanya.