Polda NTT Tangkap Mantan Guru Tari Pelaku Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Polisi menangkap PFKS alias Kung, 34, pelaku kekerasan seksual sesama jenis. Foto: Ditreskrimum Polda NTT

Polda NTT Tangkap Mantan Guru Tari Pelaku Kekerasan Seksual Sesama Jenis

Media Indonesia • 6 January 2025 16:24

Kupang: Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis, Senin, 6 Januari 2024
Tersangka utama kasus ini berinisial PFKS alias Kung, 34, merupakan seorang mantan guru seni tari di sebuah sekolah swasta. Polisi belum mengeluarkan identitas tiga tersangka lainnya karena sedang dalam pemeriksaan polisi, dan ketiganya merupakan rekan dari tersangka utama.  

“Pelaku kini menjadi empat orang. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dan segera mengamankan pelaku lainnya,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Senin, 6 Januari 2024.

Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini dilaporkan oleh orang tua yang anaknya menjadi korban ke polisi. Pelaku ditangkap sejak akhir pekan lalu, saat turun dari kapal feri rute Larantuka-Kupang. Satu korban yang terungkap kini duduk di bangku SMA, namun, peristiwa tersebut terjadi sejak dia masih duduk di bangku SMP atau sejak 2021.

Saat ini Polda NTT telah membuka Help Desk khusus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum untuk memberikan ruang kepada korban lainnya melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka atau jaringannya untuk datang langsung dan membuat laporan polisi.
 

Baca: Perempuan Disabilitas di Bandung Dirudapaksa Sejak 2022

“Kami membuka ruang konsultasi dan laporan di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT. Selain itu, laporan juga bisa diterima di polres jajaran di wilayah Polda NTT dan akan diteruskan ke kami,” jelas Kombes Patar.

Selain ruang laporan, Polda NTT akan menyebarkan nomor hotline khusus untuk memudahkan korban melapor. Korban yang memiliki bukti kejadian dapat langsung datang ke Polda NTT, Polres terdekat, atau menggunakan nomor hotline tersebut.

Dugaan Korban dan Pelaku Bertambah Polisi menduga masih ada korban maupun pelaku lainnya yang belum terungkap di wilayah NTT. “Kami mencurigai jumlah korban dan pelaku bisa bertambah. Kami akan segera mengamankan pelaku tambahan dan memproses setiap laporan yang masuk,” tegas Kombes Patar.

Menurutnya, penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan memberikan perlindungan kepada korban. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi korban yang takut melapor dan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Polisi mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan seksual agar penanganan dapat dilakukan secara tuntas dan menyeluruh.

Adapun Kung dijerat dengan pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, ia juga dikenakan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)