Polisi menangkap PFKS alias Kung, 34, pelaku kekerasan seksual sesama jenis. Foto: Ditreskrimum Polda NTT
Media Indonesia • 6 January 2025 16:24
Kupang: Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis, Senin, 6 Januari 2024
Tersangka utama kasus ini berinisial PFKS alias Kung, 34, merupakan seorang mantan guru seni tari di sebuah sekolah swasta. Polisi belum mengeluarkan identitas tiga tersangka lainnya karena sedang dalam pemeriksaan polisi, dan ketiganya merupakan rekan dari tersangka utama.
“Pelaku kini menjadi empat orang. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dan segera mengamankan pelaku lainnya,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Senin, 6 Januari 2024.
Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini dilaporkan oleh orang tua yang anaknya menjadi korban ke polisi. Pelaku ditangkap sejak akhir pekan lalu, saat turun dari kapal feri rute Larantuka-Kupang. Satu korban yang terungkap kini duduk di bangku SMA, namun, peristiwa tersebut terjadi sejak dia masih duduk di bangku SMP atau sejak 2021.
Saat ini Polda NTT telah membuka Help Desk khusus di Subdit IV/Renakta Ditreskrimum untuk memberikan ruang kepada korban lainnya melapor. Polisi juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka atau jaringannya untuk datang langsung dan membuat laporan polisi.
Baca: Perempuan Disabilitas di Bandung Dirudapaksa Sejak 2022 |