Ilustrasi. Medcom
Devi Harahap • 10 January 2025 17:21
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan operasional klinik kecantikan ilegal yang mempekerjakan 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Para WNA tersebut telah bekerja sejak November 2024.
“Yang bersangkutan ini sudah beroperasi dari bulan November 2024, berarti kurang lebih sampai saat ini sekitar dua masuk tiga bulan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, pada Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat, 10 Januari 2025.
Yuldi mengatakan klinik tersebut membuka layanan operasi kecantikan dengan harga sekitar Rp7 juta-Rp50 juta. Pihaknya masih mendalami terkait adanya indikasi malapraktik.
“Dengan harga sekali operasi itu bervariasi antara Rp7 juta sampai Rp50 juta. Tergantung tindakan medis apa yang dioperasi. Dan terkait omset itu yang kami sedang dialami karena kita harus cek pembukuannya, berapa pasien yang sudah hadir ini,” tutur dia.
Yuldi menjelaskan proses hukum terhadap ke-17 WNA Vietnam itu sedang dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan praktik tersebut.
“Intinya, sedang dilakukan pengembangan terhadap kegiatan ini. Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” jelas dia.
Baca Juga:
Ini Alasan WNA AS Buronan Kasus Eksploitasi Anak Kabur ke Indonesia |