Imigrasi dan Bareskrim Polri Selidiki Klinik Kecantikan Ilegal Pekerjakan WNA

Ilustrasi. Medcom

Imigrasi dan Bareskrim Polri Selidiki Klinik Kecantikan Ilegal Pekerjakan WNA

Devi Harahap • 10 January 2025 17:21

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan operasional klinik kecantikan ilegal yang mempekerjakan 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Para WNA tersebut telah bekerja sejak November 2024. 

“Yang bersangkutan ini sudah beroperasi dari bulan November 2024, berarti kurang lebih sampai saat ini sekitar dua masuk tiga bulan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, pada Konferensi Pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat, 10 Januari 2025.

Yuldi mengatakan klinik tersebut membuka layanan operasi kecantikan dengan harga sekitar Rp7 juta-Rp50 juta. Pihaknya masih mendalami terkait adanya indikasi malapraktik. 
 
“Dengan harga sekali operasi itu bervariasi antara Rp7 juta sampai Rp50 juta. Tergantung tindakan medis apa yang dioperasi. Dan terkait omset itu yang kami sedang dialami karena kita harus cek pembukuannya, berapa pasien yang sudah hadir ini,” tutur dia. 

Yuldi menjelaskan proses hukum terhadap ke-17 WNA Vietnam itu sedang dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan praktik tersebut.

“Intinya, sedang dilakukan pengembangan terhadap kegiatan ini. Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” jelas dia.
 

Baca Juga: 

Ini Alasan WNA AS Buronan Kasus Eksploitasi Anak Kabur ke Indonesia


Yuldi menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan penegakan hukum dan kerja sama, serta aktif bahu membahu bersama dengan seluruh stakeholder untuk melaksanakan penegakan hukum dan Joint Investigation.

“Hal ini sesuai dengan arahan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Selain itu, Direktorat Jenderal nanti akan bekerja sama dengan Bareskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjutnya,” ujar dia.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menangkap 17 WNA Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di bilangan Pluit Timur, Jakarta Utara pada Kamis, 9 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)