Poniyem,42, istri Darso, korban meninggal diduga dianiaya oleh anggota Polresta Jogjakarta
Semarang: Diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta, seorang warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang Darso,43, meninggal dunia. Penganiayaan mengakibatkan meninggalnya korban diduga dilakukan oleh enam anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta. Keluarga korban melalui kuasa hukum Antoni Yudha Timor melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah agar dilakukan pengusutan tuntas dan para pelaku dapat diadili secara hukum.
"Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana ke Polda dan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah," ujar Antoni.
Berdasarkan laporan disampaikan ke Polda Jawa Tengah tersebut, menurut Antoni Yudha Timor, para pelaku diduga merupakan anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta. Mereka dilaporkan dengan pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yakni tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa hingga mengakibatkan kematian korban Darso itu, ungkap Antoni Yudha Timor, berawan ketika terjadi kecelakaan di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Juli 2024 lalu, yakni saat Darso membawa mobil rental menabrak nabrak orang yang kemudian sebagai pengemudi bertanggung jawab dengan membawa ke klinik, tetapi karena memiliki uang maka Darso meninggalkan KTP kepada keluarga korban.
Setelah kejadian itu, Darso berupaya mencari uang untuk bertanggung jawab dengan pergi ke Jakarta selama dua bulan untuk bekerja, namun karena gagal mengumpulkan yang kemudian pulang ke rumahnya di Semarang dan sepekan di rumah tiba-tiba didatangi anggota kepolisian yang menggunakan mobil pada 21 September 2024.
"Korban Darso dijemput oleh orang diduga anggota Satlantas Polrestabes Yogyakarta dengan menggunakan sebuah mobil, selanjutnya membawa korban korban namun satu jam kemudian keluarga mendapatkan kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit ," tuturnya.
Istri korban Poniyem,42, mengungkapkan setelah mendapat kabar itu bergegas ke RS Permata Medika, Ngaliyan tempat suaminta dirawat dan mendapati Darso dirawat dengan luka lebam-lebam di bagian kepala dan sejumlah tubuhnya. Menurut dokter korban yang telah mempunyai riwayat penyakit jantung mengalami kondisi ring dipasang di jantung bergeser.
Namun baru beberapa hari pulang ke rumah, ujar Poniyem, korban meninggal dan sebelumnya meminta agar keluarga menuntut kasus penganiayaan itu. Bahkan beberapa kali petugas kepolisian itu datang menawarkan perdamaian dengan memberikan yang Rp25 juta, namun pihak keluarga sepahat untuk mengembalikan uang tersebut dan melapor kasus ini ke Polda.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan laporan dugaan penganiayaan oleh anggota Polresta Yogyakarta tersebut masih dikakukan pemeriksaan, karena baru laporan sepihak dari keluarga korban.
"Penyidik harus penyelidikan dulu untuk memastikan kasus tersebut sebelum melangkah lebih lanjut," imbuhnya.
Menurut Artanto laporan dugaan penganiayaan terhadap Darso telah diterima Polda Jawa Tengah pada Jumat 10, Januari lalu, kemudian laporan tersebut akan dijadikan bahan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah guna memastikan peristiwa itu merupakan tindak pidana atau bukan.
"Prinsipnya penyidik harus melakukan penyelidikan, kemudian memeriksa dulu keterangan pelapor, melihat peristiwa seperti apa nanti baru mengembang," kata Artanto.