Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Pemerasan Penonton DWP

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Metrotvnews.com/Siti Yona

Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Pemerasan Penonton DWP

Siti Yona Hukmana • 8 January 2025 16:57

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan menoleransi tindakan anggotanya yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Dia memastikan semua anak buahnya yang terlibat pemerasan bakal ditindak tegas.

"Saya kira itu menjadi bagian komitmen kita, dan rekan-rekan sudah lihat terkait internal ke dalam sendiri kita selalu menerapkan reward and punishment," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Mantan Kabareskrim Polri ini menekankan bagi anggota Polri yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Sedangkan, anggota yang melakukan pelanggaran bakal dberikan hukuman.

"Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas, dan itu menjadi komitmen kami walaupun dengan berbagai macam pandangan," tegas Listyo.

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan akan melakukan bersih-bersih di institusinya. Dengan begitu, Korps Bhayangkara bisa menjadi aparat penegak hukum yang lebih baik.

"Itu adalah komitmen kita untuk terus melakukan bersih-bersih terkait dengan peristiwa-peristiwa atau pun pelanggaran yang ada. Sehingga, kita harapkan Polri semakin baik," ujar jenderal polisi bintang empat itu.
 

Baca Juga: 

1 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Jalani Sidang Etik Hari Ini


Pemerasan yang dilakukan anggota polisi ini terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian 45 korban dari warga negara (WN) Malaysia. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik.

Dalam kasus ini, polisi telah menyidang etik terhadap 12 anggota. Dengan rincian, tiga dipecat sebagai anggota Polri, tiga didemosi delapan tahun, dan enam didemosi lima tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)