61 Obat Stamina Didapati Mengandung Bahan Kimia, Legislator Usul Izin Usahanya Dicabut

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

61 Obat Stamina Didapati Mengandung Bahan Kimia, Legislator Usul Izin Usahanya Dicabut

Media Indonesia • 1 March 2025 21:15

Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan 61 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Termasuk, sildenafil sitrat, tadalafil, dan paracetamol. 

Produk-produk itu mengklaim dapat meningkatkan stamina pria dan mengatasi pegal linu, namun berisiko besar terhadap kesehatan. Obat tersebut memiliki risiko seperti nyeri dada hingga serangan jantung dan stroke. 

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan di pasar guna melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan berbahaya.

"Temuan Badan POM itu menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap produk obat yang beredar di masyarakat. Obat-obat yang mengandung bahan kimia berbahaya sangat berisiko bagi kesehatan, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja," kata Edy, Sabtu, 1 Maret 2025.

Menurut Edy, temuan itu sudah lama dan kerap berulang, sehingga ia mendorong agar Badan POM memperbaiki pengawasannya. Termasuk, melihat toko-toko online atau e-commerce.
 

Baca juga: Pemerintah Diminta Memastikan Keamanan Pangan Selama Ramadan

Tidak hanya pengawasan, pendindakan bagi pelaku yang nakal juga harus tegas. BPOM memang tidak bisa sendiri dalam penegakan hukum. Edy meminta aparat penegak hukum juga serius terhadap temuan BPOM. 

"Rakyat harus diperlihatkan tidak ada permainan dalam kasus ini. Pelaku harus dibuat jera," ungkap Edy. 

Menurut dia, temuan ini juga menunjukkan adanya celah dalam pengawasan produk obat dan suplemen di pasar yang harus segera ditangani. Dia juga mengusulkan adanya sanksi pencabutan izin edar yang selama ini diberikan BPOM.

"Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh BPOM, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan,” tutur Edy. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)