Kejari Solo Terima Limpahan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet PT Sritex

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Supriyanto. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari

Kejari Solo Terima Limpahan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Macet PT Sritex

Triawati Prihatsari • 17 September 2025 16:59

Solo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menerima limpahan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu tersangka yakni Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. 

Sedangkan dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Nappa dan Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020. 

"Penanganan proses penyidikan oleh jaksa penyidik khusus Kejagung. Setelah proses berjalan, memang kemarin ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik jampidsus kepada jaksa penuntut umum, gabungan dari jampidsus kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) maupun dari kejari (Kejari Kota Solo). Jadi kemarin sudah ada tahap dua, istilahnya, penyerahan tanggung jawab terhadap tiga tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Supriyanto, di Solo, Rabu, 17 September 2025.
 

Baca: Pengusutan Pencucian Uang Lukminto Bersaudara untuk Mengembalikan Kerugian Negara
 
Supriyanto mengatakan penanganan proses penyidikan perkara PT Sritex tetap ditangani oleh jaksa penyidik Kejagung meski dilakukan pelimpahan. Dalam hal ini, proses sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang. 

Sementara itu terkait keberadaan tersangka, saat ini ditahan di Semarang. Di sisi lain, dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit ke Sritex, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati. 

“Total nilai asetnya diperkirakan Rp 510 miliar. Penyitaan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pokok tindak pidana korupsi pemberian kredit dari bank daerah ke Sritex," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Setiawan ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersamaan dengan sang adik sekaligus mantan Wakil Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Aset yang disita meliputi 57 bidang tanah di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo. Semua aset itu atas nama Setiawan.

Selain itu ada juga 94 bidang tanah atas nama Megawati yang ada di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Serta satu bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo, atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)