Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Supriyanto. Metrotvnews.com/ Triawati Prihatsari
Triawati Prihatsari • 17 September 2025 16:59
Solo: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo menerima limpahan tiga tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu tersangka yakni Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Sedangkan dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Nappa dan Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
"Penanganan proses penyidikan oleh jaksa penyidik khusus Kejagung. Setelah proses berjalan, memang kemarin ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik jampidsus kepada jaksa penuntut umum, gabungan dari jampidsus kejati (Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah) maupun dari kejari (Kejari Kota Solo). Jadi kemarin sudah ada tahap dua, istilahnya, penyerahan tanggung jawab terhadap tiga tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Solo, Supriyanto, di Solo, Rabu, 17 September 2025.
Baca: Pengusutan Pencucian Uang Lukminto Bersaudara untuk Mengembalikan Kerugian Negara
|