Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Berusia 70 Tahun

Buronan Fransiskus Xaverius Newandi/Dok Kejagung

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Berusia 70 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 08:22

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Fransiskus Xaverius Newandi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Newandi merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang yang dicari oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.

Newandi ditangkap di wilayah Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten. Terpidana itu diamankan saat usianya menyentuh 70 tahun.

Newandi terjerat kasus korupsi yang membuat negara merugi Rp7,9 miliar. Buronan itu harus menjalani masa pemenjaraan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2019.

“Sudah ditanggung oleh beberapa terpidana, sehingga, sisa kerugian negaranya yakni sebesar Rp1,5 miliar,” ucap Anang.
 

Baca: Satgas PKH Kejaksaan Agung Percepat Penertiban Bisnis Timah Ilegal

Newandi akan menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Terpidana itu juga wajib membayar denda Rp200 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan enam bulan,” ujar Anang.

Buronan Fransiskus Xaverius Newandi/Dok Kejagung

Newandi tidak melawan saat ditangkap Kejagung, kemarin. Terpidana itu langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)