Buronan Fransiskus Xaverius Newandi/Dok Kejagung
Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 08:22
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan Fransiskus Xaverius Newandi pada Kamis, 2 Oktober 2025. Newandi merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang yang dicari oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.
Newandi ditangkap di wilayah Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten. Terpidana itu diamankan saat usianya menyentuh 70 tahun.
Newandi terjerat kasus korupsi yang membuat negara merugi Rp7,9 miliar. Buronan itu harus menjalani masa pemenjaraan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2019.
“Sudah ditanggung oleh beberapa terpidana, sehingga, sisa kerugian negaranya yakni sebesar Rp1,5 miliar,” ucap Anang.
Baca: Satgas PKH Kejaksaan Agung Percepat Penertiban Bisnis Timah Ilegal |