Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 6 October 2025 20:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru atas kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ada perusahaan travel yang tidak tercatat di Kemenag, tapi membawa jemaah haji khusus.
“Ada juga beberapa biro travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus itu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senini, 6 Oktober 2025.
Budi mengatakan perjalanan haji khusus cuma bisa dilakukan perusahaan yang tercatat sebagai penyelenggaraan badan haji khusus (PIHK). KPK menduga perusahaan yang tidak dapat PIHK tapi bisa bawa jemaah khusus melakukan jual beli kuota dengan bendera travel lain.
“Dengan apa? Ya dengan membeli kuota haji khusus dari biro travel yang mendapatkan distribusi kuota khusus tersebut,” ujar Budi.
Budi menyebut jual beli kuota haji khusus ini tengah didalami penyidik. KPK belum bisa memerinci perusahaan yang tidak berstatus PIHK, namun, membawa jemaah khusus untuk beribadah haji.
“Artinya yang mendapatkan distribusi adalah yang terdaftar, tapi faktanya, ada biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa mengelola,” ucap Budi.
Baca Juga:
Ketua KPK: Uang Korupsi Kuota Haji yang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar |