KPK Ungkap Ada Travel Tak Tercatat di Kemenag tapi Bawa Jemaah Haji Khusus

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra

KPK Ungkap Ada Travel Tak Tercatat di Kemenag tapi Bawa Jemaah Haji Khusus

Candra Yuri Nuralam • 6 October 2025 20:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru atas kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Ada perusahaan travel yang tidak tercatat di Kemenag, tapi membawa jemaah haji khusus.

“Ada juga beberapa biro travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus itu,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senini, 6 Oktober 2025.

Budi mengatakan perjalanan haji khusus cuma bisa dilakukan perusahaan yang tercatat sebagai penyelenggaraan badan haji khusus (PIHK). KPK menduga perusahaan yang tidak dapat PIHK tapi bisa bawa jemaah khusus melakukan jual beli kuota dengan bendera travel lain.

“Dengan apa? Ya dengan membeli kuota haji khusus dari biro travel yang mendapatkan distribusi kuota khusus tersebut,” ujar Budi.



Budi menyebut jual beli kuota haji khusus ini tengah didalami penyidik. KPK belum bisa memerinci perusahaan yang tidak berstatus PIHK, namun, membawa jemaah khusus untuk beribadah haji.

“Artinya yang mendapatkan distribusi adalah yang terdaftar, tapi faktanya, ada biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa mengelola,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Ketua KPK: Uang Korupsi Kuota Haji yang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)