Kejagung Kantongi Rp2,7 M Hasil Lelang Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Kejagung Kantongi Rp2,7 M Hasil Lelang Aset Terpidana Korupsi Jiwasraya

Candra Yuri Nuralam • 4 October 2025 09:38

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Aset miliknya laku Rp2,7 miliar.

“Total penjualan senilai Rp2.783.000.00, yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Harry merupakan terpidana kasus dugaan korupsi di Jiwasraya serta pencucian uang. Aset Harry yang dilelang adalah tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi Puspita Loka BSD, Tangerang Selatan.
 


Lelang itu digelar secara daring. Kejagung memastikan penjualan barang dilakukan atas perintah pengadilan.

“Dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA),” tegas Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Metro TV/Candra

Harry tengah menjalani vonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Awalnya, terpidana itu divonis seumur hidup, namun hukuman menjadi 20 tahun penjara usai proses banding dan kasasi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)