Pakar Ingatkan Perubahan Regulasi Harus Berpijak Kepentingan Publik

FGD terkait pembentukan UU/Ilustrasi/Istimewa

Pakar Ingatkan Perubahan Regulasi Harus Berpijak Kepentingan Publik

Arga Sumantri • 5 July 2025 21:43

Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengingatkan Setiap perubahan undang-undang maupun aturan teknis di kementerian lembaga, harus berpijak pada kepentingan publik. Bukan sekadar memenuhi hasrat politik kelompok elite.

Hal ini disampaikan Feri dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Teropong Publik di Balik Otak-Atik Undang-Undang hingga Aturan Lembaga/Kementerian.

"Setiap perubahan regulasi semestinya berlandaskan pada konstitusi, bukan kehendak elite kekuasaan," kata Feri, Sabtu, 5 Juli 2025.
 

Baca: Revisi UU HAM Ditargetkan Mulai Dibahas Agustus 2025

Sementara itu, pengamat politik Adi Prayitno menegaskan praktik otak-atik regulasi mencerminkan pertarungan kepentingan politik antarkekuatan politik di Indonesia. 

"Setiap perubahan peraturan harus dilakukan dengan hati-hati dan berpijak pada kepentingan rakyat serta negara," ujar Adi.

Ia mengingatkan peran birokrasi seharusnya profesional dan semata-mata sebagai pelaksana pelayanan publik. Birokrat jangan tergoda urusan politik. 

"Perubahan regulasi di lembaga negara tidak boleh bertentangan dengan semangat demokrasi, Setiap kebijakan harus dijaga agar tidak merusak citra pemerintah dan tidak menimbulkan resistensi publik," ucap Adi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)