Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Menangis Ditahan Kejati Sulsel

Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar periode tahun 2022-2023 saat digiring di Kejati Sulawesi Selatan. Istimewa.

Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit Menangis Ditahan Kejati Sulsel

Muhammad Syawaluddin • 11 July 2025 16:47

Makassar: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di Kota Makassar periode 2022-2023, mereka yakni AH dan ER. Kedua tersangka langsung ditahan. 

Pantauan Metrotvnews.com. salah satu tersangka tampak menangis saat dibawa ke mobil tahanan. Penetapan status tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 58/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka AH dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 59/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 atas nama Tersangka ER.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim kemudian melakukan gelar perkara di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel. Dari gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua saksi tersebut sebagai tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, di Kota Makassar, Jumat, 11 Juli 2025.

Jabal Nur menerangkan kasus korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu November 2022 hingga Desember 2023. Pada periode tersebut, ditemukan 139 nasabah yang terindikasi terjadi fraud dalam proses realisasi pencairan kredit. 

“Ratusan berkas permohonan kredit calon nasabah tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, di mana calon nasabah tersebut tidak layak menerima kredit sesuai aturan yang berlaku," ungkap dia.

Baca: 

Kejagung Gandeng Otoritas Singapura Lacak MRC


Akibat perbuatan tersangka AH dan ER, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian mencapai sekitar Rp6.568.960.595. Jaksa penyidik Kejati Sulsel masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pihak lainnya.

"Tim Penyidik akan bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda," tegasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)