Daftar 32 Polisi Rampung Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago/Medcom.id/Siti

Daftar 32 Polisi Rampung Sidang Etik Kasus Pemerasan di DWP

Siti Yona Hukmana • 22 January 2025 15:57

Jakarta: Divisi Propam Polri terus melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap polisi yang memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Total sudah 32 polisi disidang etik, dengan sanksi pemecatan hingga demosi.

"Sesuai dengan komitmen terkait dengan penanganan kasus DWP 2024, Polri melalui Divpropam telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Januari 2025.

Erdi mengatakan sidang etik terus berlangsung secara simultan dan berkesinambungan. Sidang etik juga disaksikan langsung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bentuk transparansi Polri.

"Dalam penegakan kode etik ini, adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," ungkap Erdi.

Sebelumnya, ada 12 anggota yang disidang etik di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Tiga di antaranya dikenakan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan sisanya dikenakan sanksi demosi 5-8 tahun.
 

Baca: Kompolnas: Pengakuan Penonton DWP Korban Pemerasan Tunjukkan Ada Peristiwa Pidana

Kemudian, berlanjut 20 polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Kemayoran dan Polda Metro Jaya disidang etik di Ruang Sidang Bidpropam Gedung Promoter Lantai 1 Polda Metro Jaya dari Kamis, 9-21Januari 2025. Sehingga, total 32 polisi telah disidang etik dan semuanya menyatakan banding.

Propam terus menggelar sidang etik hingga seluruh polisi yang melanggar aturan dikenakan sanksi. Untuk diketahui, ada 34 anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buntut kasus pemerasan penonton DWP.

Berikut daftar 32 polisi yang telah disidang etik:
  1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban
  2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP
  3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP
  4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun karena memeras korban
  5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun karena memeras korban
  6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun karena memeras korban.
  7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun karena memeras korban
  13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun karena memeras korban.
  14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun karena memeras korban
  15. Eks Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran, Ipda Win Stone, didemosi 8 tahun karena memeras korban
  16. Eks Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus, AKP Rio Hangwidya Kartika, didemosi 8 tahun karena memeras korban
  17. Eks Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran, Bripka Ricky Sihite, didemosi 5 tahun demosi karena memeras korban
  18. Eks Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Agung Setiawan, didemosi 6 tahun karena memeras korban
  19. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Brigadir Hendy Kurniawan, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia
  20. Eks Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Iptu Jemi Ardianto, didemosi 8 tahun karena memeras korban 2 WN Malaysia
  21. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Hadi Jhontua Simarmata, Didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
  22. Eks Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Aipda Lutfi Hidayat, Didemosi 5 tahun karena memeras WNA dan WNI.
  23. Eks Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rio Mikael L Tobing, didemosi 8 tahun karena memeras 6 WNI.
  24. Eks Bintara Polsek Kemayoran Brigadir Andri Halim Nugroho, didemosi 5 tahun karena memeras 6 WN Malaysia.
  25. Eks Bintara Polsek Kemayoran, Briptu Muhamad Padli, didemosi 8 tahun karena memeras 6 WN Malaysia.
  26. Eks Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abad Jaya Harefa, didemosi 1 tahun karena memeras WNA dan WNI.
  27. Eks Ps Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkoesoebroto, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
  28. Eks Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Derry Mulyadi, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI.
  29. Eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
  30. Eks Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, didemosi 8 tahun karena memeras WNA dan WNI
  31. Eks Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya, didemosi 8 tahun karena memeras 4 WNI
  32. Eks Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Palti Raja Sinaga, didemosi 4 tahun karena memeras 16 WNI

Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban.

Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)