WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan, KY Bentuk Tim Kaji Vonis Hakim

Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.

WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan, KY Bentuk Tim Kaji Vonis Hakim

Tri Subarkah • 21 January 2025 17:41

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim mendalami putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok, Yu Hao, terdakwa kasus penambangan ilegal 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak. Nantinya, tim tersebut akan mendalami pertimbangan majelis hakim PT Pontianak.

Anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan PT Pontianak untuk memberikan salinan resmi putusan banding terhadap Yu Hao. Jika sudah didapatkan, putusan itu akan segera didalami guna menyimpulkan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan majelis pengadil Yu Hao.

"Kita tunjuk Waskim (Bagian Pengawasan Hakim) membentuk tim untuk mendalami dulu. Karena memang perlu waktu, terutama untuk salinan putusan. Untuk menganalisa ada dugaaan pelanggaran kode etiknya atau tidak, kita baca pertimbangannya," jelas Joko kepada Media Indonesia, Selasa, 21 Januari 2025.
 

Baca juga: 

Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Disebut Buah Peradilan Sesat


Ia juga menjelaskan KY masih membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim tinggi PT Pontianak dalam memutus perkara Yu Hao. Namun, pelaporan dari masyarakat tidak akan menghambat pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.

Menurut Joko, hal yang sama juga dilakukan KY saat mendalami dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Kesimpulan KY soal pelanggaran kode etik hakim PN Surabya itu akhirnya berujung pada upaya penyidikan dugaan suap yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyatakan bahwa Hao terbukti mengeruk cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan 937,7 kg perak. Kerugian negara mencapai negara Rp1,02 triliun.

Di pengadilan tingkat pertama itu, Hao divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Vonis terhadap Hao termaktub dalam Putusan Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp pada 10 Oktober 2024.

Namun, PT Pontianak menerima permohonan banding Hao. Terdakwa divonis putusan bebas. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)