Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.
Tri Subarkah • 21 January 2025 17:41
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) telah membentuk tim mendalami putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak yang membebaskan warga negara Tiongkok, Yu Hao, terdakwa kasus penambangan ilegal 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak. Nantinya, tim tersebut akan mendalami pertimbangan majelis hakim PT Pontianak.
Anggota sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan PT Pontianak untuk memberikan salinan resmi putusan banding terhadap Yu Hao. Jika sudah didapatkan, putusan itu akan segera didalami guna menyimpulkan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan majelis pengadil Yu Hao.
"Kita tunjuk Waskim (Bagian Pengawasan Hakim) membentuk tim untuk mendalami dulu. Karena memang perlu waktu, terutama untuk salinan putusan. Untuk menganalisa ada dugaaan pelanggaran kode etiknya atau tidak, kita baca pertimbangannya," jelas Joko kepada Media Indonesia, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca juga:
Vonis Bebas WN Tiongkok Pengeruk 774 Kg Emas Disebut Buah Peradilan Sesat |